Jabatan Fungsional Auditor Kepegawaian dan Angka Kreditnya (DUPAK)

Jabatan_Fungsional_Auditor_Kepegawaian_dan_Angka_Kreditnya

Download Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2013 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 40 Tahun 2012 tentang Jabatan Fungsional Auditor Kepegawaian dan Angka Kreditnya

Download Lampiran Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2013 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 40 Tahun 2012 tentang Jabatan Fungsional Auditor Kepegawaian dan Angka Kreditnya

 

Jabatan Fungsional Auditor Kepegawaian adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggungjawab, wewenang dan hak untuk melakukan kegiatan pengawasan dan pengendalian (wasdalpeg) pada instansi pemerintah pusat dan daerah, sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Jabatan Fungsional Auditor Kepegawaian termasuk dalam rumpun manajemen.

Instansi Pembina Jabatan Fungsional Auditor Kepegawaian yakni Badan Kepegawaian Negara (BKN). Instansi Pembina Jabatan Fungsional Auditor Kepegawaian mempunyai tugas, antara lain:

  1. menyusun petunjuk teknis Jabatan Fungsional Auditor Kepegawaian;
  2. menyusun pedoman formasi Jabatan Fungsional Auditor Kepegawaian;
  3. menyusun dan mengembangkan standar kompetensi Jabatan Fungsional Auditor Kepegawaian;
  4. menyusun pedoman dan penulisan karya tulis/karya ilmiah di bidang wasdalpeg;
  5. menyusun kurikulum Pendidikan dan Pelatihan Fungsional/teknis di bidang wasdalpeg;
  6. menyelenggarakan Pendidikan dan Pelatihan Fungsional/Teknis di bidang wasdalpeg;
  7. menganalis kebutuhan Pendidikan dan Pelatihan Fungsional/Teknis di bidang wasdalpeg;
  8. mengusulkan tunjangan Jabatan Fungsional Auditor Kepegawaian;
  9. mengusulkan batas usia pensiun Jabatan Fungsional Auditor Kepegawaian;
  10. mengembangkan sistem informasi Jabatan Fungsional Auditor Kepegawaian;
  11. memfasilitasi pelaksanaan Jabatan Fungsional Auditor Kepegawaian;
  12. memfasilitasi pembentukan dan pengembangan organisasi profesi Auditor Kepegawaian;
  13. memfasilitasi penyusunan dan penetapan kode etik profesi Auditor Kepegawaian;
  14. melaksanakan sosialisasi Jabatan Fungsional Auditor Kepegawaian;
  15. memfasilitasi penerbitan buletin/majalah profesi yang bergerak di bidang wasdalpeg; dan
  16. monitoring dan evaluasi Jabatan Fungsional Auditor Kepegawaian.

Auditor Kepegawaian adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diberi tugas, tanggungjawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan wasdalpeg, pada instansi pemerintah pusat dan daerah, sesuai dengan peraturan perundangundangan.

Wasdalpeg adalah seluruh proses kegiatan memeriksa, mengevaluasi, memantau dan melakukan tindakan korektif terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan bidang kepegawaian yang dapat dilakukan secara reguler, reviu, dan investigasi. Wasdalpeg kompleksitas rendah adalah pelaksanaan kegiatan wasdalpeg yang memerlukan analisis dan pertimbangan profesional yang rendah, disertai dengan supervisi yang ketat. Wasdalpeg kompleksitas tinggi adalah pelaksanaan kegiatan wasdalpeg yang memerlukan analisis dan pertimbangan profesional yang tinggi, disertai dengan supervisi yang ketat.

Angka kredit adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan/atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh Auditor Kepegawaian dalam rangka pembinaan karier yang bersangkutan. Tim Penilai angka kredit Auditor Kepegawaian yang selanjutnya disebut Tim Penilai Auditor Kepegawaian, adalah tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh pejabat yang berwenang, dan bertugas untuk memberikan pertimbangan dan menilai prestasi kerja Auditor
Kepegawaian.

Comments

Popular posts from this blog

Tunjangan Jabatan Fungsional Metrolog

Nilai & Kelas Jabatan Fungsional & Struktural di Kementerian Agama

Kenaikan Pangkat PNS (Pegawai Negeri Sipil)