Jabatan Fungsional Assessor Sumber Daya Manusia Aparatur dan Angka Kreditnya (DUPAK)

Jabatan_Fungsional_Assessor_Sumber_Daya_Manusia_Aparatur_dan_Angka_Kreditnya

Download Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2012 tentang Jabatan Fungsional Assessor Sumber Daya Manusia Aparatur dan Angka Kreditnya.

Jabatan Fungsional Assessor Sumber Daya Manusia Aparatur yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional Assessor adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan penilaian kompetensi manajerial; Jabatan fungsional Assessor termasuk dalam rumpun manajemen.

Instansi pembina Jabatan Fungsional Assessor yaitu Badan Kepegawaian Negara. Instansi pembina mempunyai tugas pembinaan, antara lain:

  1. menyusun petunjuk teknis pelaksanaan Jabatan Fungsional Assessor;
  2. menyusun pedoman formasi Jabatan Fungsional Assessor;
  3. menetapkan standar kompetensi Jabatan Fungsional Assessor;
  4. mengusulkan tunjangan Jabatan Fungsional Assessor;
  5. melakukan sosialisasi Jabatan Fungsional Assessor;
  6. menyusun kurikulum pendidikan dan pelatihan fungsional/teknis fungsional Jabatan Fungsional Assessor;
  7. menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan fungsional/teknis fungsional Jabatan Fungsional Assessor;
  8. mengembangkan sistem informasi Jabatan Fungsional Assessor;
  9. memfasilitasi pelaksanaan Jabatan Fungsional Assessor;
  10. memfasilitasi pembentukan organisasi profesi Jabatan Fungsional Assessor;
  11. memfasilitasi penyusunan dan penetapan etika profesi dan kode etik Jabatan Fungsional Assessor;
  12. melakukan pembinaan terhadap Tim Penilai Jabatan Fungsional Assessor;
  13. menyelenggarakan uji kompetensi Jabatan Fungsional Assessor;
  14. melakukan monitoring dan evaluasi Jabatan Fungsional Assessor.

Assessor adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan penilaian kompetensi manajerial;

Assessor meeting adalah pertemuan antar Assessor dan Administrator untuk membahas nilai kompetensi Assessee yang dinilai oleh masingmasing Assessor untuk diintegrasikan dalam rangka memutuskan hasil akhir penilaian.

Penilaian kompetensi manajerial PNS adalah suatu proses membandingkan kompetensi yang dimiliki PNS dengan kompetensi jabatan yang dipersyaratkan dengan menggunakan metode penilaian tertentu.

Kompetensi manajerial adalah karakteristik yang mendasari individu dengan merujuk pada kriteria efektif dan/atau kinerja unggul dalam jabatan tertentu.

Tim Penilai Jabatan Fungsional Assessor adalah tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit, yang bertugas menilai prestasi kerja Assessor. Angka kredit adalah satuan nilai dari setiap butir kegiatan dan/atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh seorang Assessor dalam rangka pembinaan karier jabatan dan/atau pangkat.

 

Comments

Popular posts from this blog

Tunjangan Jabatan Fungsional Metrolog

Nilai & Kelas Jabatan Fungsional & Struktural di Kementerian Agama

Kenaikan Pangkat PNS (Pegawai Negeri Sipil)