Tunjangan Jabatan Fungsional Penerjemah
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan Tunjangan Jabatan Fungsional Penerjemah, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Penerjemah adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penerjemah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penerjemah, diberikan tunjangan Penerjemah setiap bulan. Besarnya tunjangan Penerjemah sebagaimana dimaksud, adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Presiden ini: Download Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2008 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penerjemah Pemberian tunjangan Penerjemah dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud, diangkat dalam jabatan struktural atau jabatan fungsional lain atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peratur...