Posts

Showing posts from November, 2015

Tunjangan Jabatan Fungsional Pengendali Frekuensi Radio

Image
Dalam Peraturan Presiden ini, yang dimaksud dengan Tunjangan Jabatan Fungsional Pengendali Frekuensi Radio, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Pengendali Frekuensi Radio adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengendali Frekuensi Radio sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengendali Frekuensi Radio, diberikan tunjangan Pengendali Frekuensi Radio setiap bulan. Besarnya tunjangan Pengendali Frekuensi Radio sebagaimana dimaksud adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Presiden ini: Download Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2008 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengendali Frekuensi Radio Pemberian tunjangan Pengendali Frekuensi Radio, dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud, diangkat dalam jabatan struktural at...

Tunjangan Jabatan Fungsional Penerjemah

Image
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan Tunjangan Jabatan Fungsional Penerjemah, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Penerjemah adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penerjemah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penerjemah, diberikan tunjangan Penerjemah setiap bulan. Besarnya tunjangan Penerjemah sebagaimana dimaksud, adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Presiden ini: Download Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2008 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penerjemah Pemberian tunjangan Penerjemah dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud, diangkat dalam jabatan struktural atau jabatan fungsional lain atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peratur...

Tunjangan Jabatan Fungsional Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi

Image
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan Tunjangan Jabatan Fungsional Kepaniteraan adalah tunjangan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dalam jabatan fungsional Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dalam jabatan fungsional Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi diberikan tunjangan jabatan setiap bulan. Besarnya tunjangan jabatan fungsional Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud adalah sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Presiden ini: Download Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2012 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi. Pemberian tunjangan jabatan fungsional Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud, diangkat dalam jabatan struktural atau jabatan fungsional lain atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentua...

Tunjangan Jurusita dan Jurusita Pengganti

Image
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan Tunjangan Jurusita dan Jurusita Pengganti adalah tunjangan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Jurusita dan Jurusita Pengganti pada pengadilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Jurusita dan Jurusita Pengganti, diberikan tunjangan Jurusita dan Jurusita Pengganti setiap bulan. Besarnya tunjangan Jurusita dan Jurusita Pengganti sebagaimana dimaksud adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Presiden ini: Download Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Tunjangan Jurusita dan Jurusita Pengganti . Tunjangan Jurusita dan Jurusita Pengganti sebagaimana dimaksud, diberikan terhitung mulai tanggal 1 Januari 2007 Sejak mulai tanggal pemberian tunjangan sebagaimana dimaksud, bagi Pegawai Negeri Sipil yang telah menerima tunjangan Jurusita dan Juru...

Tunjangan Jabatan Fungsional Pengamat Meteorologi dan Geofisika

Image
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan Tunjangan Jabatan Fungsional Pengamat Meteorologi dan Geofisika, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Pengamat Meteorologi dan Geofisika adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengamat Meteorologi dan Geofisika sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengamat Meteorologi dan Geofisika, diberikan tunjangan Pengamat Meteorologi dan Geofisika setiap bulan. Besarnya tunjangan Pengamat Meteorologi dan Geofisika, sebagaimana dimaksud adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Presiden ini: Download Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 56 Tahun 2007 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengamat Meteorologi dan Geofisika. Tunjangan Pengamat Meteorologi dan Geofisika sebagaimana dimaksud, diberikan terhitung mu...

Tunjangan Jabatan Fungsional Perekayasa dan Teknisi Penelitian dan Perekayasaan

Image
Tunjangan Jabatan Fungsional Perekayasa, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Perekayasa adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Perekayasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. Tunjangan Jabatan Fungsional Teknisi Penelitian dan Perekayasaan, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Teknisi Penelitian dan Perekayasaan adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Teknisi Penelitian dan Perekayasaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Perekayasa dan Teknisi Penelitian dan Perekayasaan, diberikan tunjangan Perekayasa dan Teknisi Penelitian dan Perekayasaan setiap bulan. Besarnya tunjangan Perekayasa dan Teknisi Penelitian dan Perekayasaan sebagaimana di...

Tunjangan Jabatan Fungsional Peneliti

Image
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan Tunjangan Jabatan Fungsional Peneliti, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Peneliti adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Peneliti sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Peneliti, diberikan tunjangan Peneliti setiap bulan. Besarnya tunjangan Peneliti sebagaimana dimaksud adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Presiden ini: Download Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 100 Tahun 2012 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Peneliti Tunjangan Peneliti sebagaimana dimaksud, diberikan terhitung mulai tanggal 1 Agustus 2012. Sejak mulai tanggal pemberian tunjangan sebagaimana dimaksud, bagi Pegawai Negeri Sipil yang telah menerima tunjangan Peneliti berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 30 Tahun 2007 tent...

Tunjangan Jabatan Fungsional Auditor

Image
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan Tunjangan Jabatan Fungsional Auditor, yang selanjutnya disebut dengan tunjangan Auditor adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Auditor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Auditor, diberikan tunjangan Auditor setiap bulan. Besarnya tunjangan Auditor sebagaimana dimaksud adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. Download: Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Auditor Lampiran Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Auditor Pemberian tunjangan Auditor dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Dae...

Tunjangan Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan

Image
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan Tunjangan Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Surveyor Pemetaan adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan, diberikan tunjangan Surveyor Pemetaan setiap bulan. Besarnya tunjangan Surveyor Pemetaan sebagaimana dimaksud adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Presiden ini. Download Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2007 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan Tunjangan Surveyor Pemetaan sebagaimana dimaksud, diberikan terhitung mulai tanggal 1 Januari 2007. Sejak mulai tanggal pemberian tunjangan sebagaimana dimaksud, bagi Pegawai Negeri Sipil yang telah menerima tun...

Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana

Image
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana, yang selanjutnya disebut dengan tunjangan Penyuluh Keluarga Berencana adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana, diberikan tunjangan Penyuluh Keluarga Berencana setiap bulan. Besarnya tunjangan Penyuluh Keluarga Berencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. Download Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2014 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana Pemberian tunjangan Penyuluh Keluarga Berencana dibebankan kepada Anggaran Pendap...

Tunjangan Jabatan Fungsional Sandiman dan Operator Transmisi Sandi

Image
Tunjangan Jabatan Fungsional Sandiman, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Sandiman adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Sandiman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Tunjangan Jabatan Fungsional Operator Transmisi Sandi, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Operator Transmisi Sandi adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Operator Transmisi Sandi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Sandiman dan Operator Transmisi Sandi, diberikan tunjangan Sandiman setiap bulan. Besarnya tunjangan Sandiman dan Operator Transmisi Sandi sebagaimana dimaksud adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Presiden ini. Download Peraturan Presiden Repu...

Tunjangan Pengamanan Persandian (Jabatan Fungsional)

Image
Tunjangan Pengamanan Persandian adalah tunjangan khusus yang diberikan kepada Pegawai Negeri yang diangkat dan ditugaskan secara penuh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai pengelola pengamanan persandian di lingkungan instansi pemerintah pusat dan daerah, sebagai bentuk kompensasi atas tanggung jawab dalam melaksanakan tugas di bidang penyelenggaraan pengamanan persandian. Pengelola Pengamanan Persandian adalah Pegawai Negeri yang diangkat secara penuh dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan pengamanan persandian. Penyelenggaraan Pengamanan Persandian adalah rangkaian kegiatan dan tindakan pencegahan atau penanggulangan yang dilakukan secara terencana, terarah, dan berkesinambungan untuk melindungi kelangsungan persandian dari segala hakekat ancaman dan gangguan dalam satu kesatuan Sistem Persandian Negara. Kepada Pegawai Negeri yang diangkat sebagai pengelola pengamanan persandian di lingkungan instansi pemerintah pusat dan daerah yang lingkup tugas dan ...

Tunjangan Jabatan Fungsional Agen

Image
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan Tunjangan Jabatan Funggsional Agen, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Agen adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Agen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Agen, diberikan tunjangan Agen setiap bulan. Besarnya tunjangan Agen sebagaimana dimaksud  adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Presiden ini. Download Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2007 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Agen Sejak mulai tanggal pemberian tunjangan sebagaimana dimaksud, bagi Pegawai Negeri Sipil yang telah menerima tunjangan Agen berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 41 Tahun 2006 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Agen, kepadanya hanya diberikan selisih kekurangan besarnya tunjangan Agen. Pemberian tu...

Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata Nuklir

Image
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata Nuklir, yang selanjutnya disebut Tunjangan Pranata Nuklir adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pranata Nuklir sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pranata Nuklir diberikan Tunjangan Pranata Nuklir setiap bulan. Besarnya Tunjangan Pranata Nuklir sebagaimana dimaksud adalah sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. Download Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 95 Tahun 2015 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata Nuklir Pemberian Tunjangan Pranata Nuklir bagi Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada Pemerintah Pusat dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan bagi Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada Pe...

Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata Komputer

Image
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata Komputer yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Pranata Komputer adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pranata Komputer sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pranata Komputer, diberikan tunjangan Pranata Komputersetiap bulan. Besarnya tunjangan Pranata Komputer sebagaimana dimaksud, adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Presiden: Download Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata Komputer . Pemberian tunjangan Pranata Komputer dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud, diangkat dalam jabatan struktural atau jabatan fungsional lain atau karena hal lain yang mengakibatkanpemberian tunjangan...

Tunjangan Jabatan Fungsional Statistisi

Image
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan Tunjangan Jabatan Fungsional Statistisi yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Statistisi adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Statistisi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Statistisi, diberikan tunjangan Statistisi setiap bulan. Besarnya tunjangan Statistisi sebagaimana dimaksud, adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Presiden ini. Download Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Statistisi Pemberian tunjangan Statistisi dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud, diangkat dalam jabatan struktural atau jabatan fungsional lain atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peratura...

Tunjangan Jabatan Fungsional Pustakawan

Image
Berikut daftar  Tunjangan Jabatan Fungsional Pustakawan menurut peraturan: Download Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2013 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pustakawan Download Lampiran Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2013 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pustakawan

Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Kepegawaian

Image
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Kepegawaian, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Analis Kepegawaian adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Analis Kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan Besarnya tunjangan Analis Kepegawaian sebagaimana dimaksud adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden: Download Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2013 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Kepegawaian Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Analis Kepegawaian,diberikan tunjangan Analis Kepegawaian setiap bulan. Pemberian tunjangan Analis Kepegawaian dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil diangkat dalam jabatan struktural atau jabatan fungsional lain atau karena hal lain y...

Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Kepegawaian

Image
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Kepegawaian, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Analis Kepegawaian adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Analis Kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Analis Kepegawaian, diberikan tunjangan Analis Kepegawaian setiap bulan. Besarnya tunjangan Analis Kepegawaian sebagaimana dimaksud adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2007 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Kepegawaian Download Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2007 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Kepegawaian

Tunjangan Jabatan Fungsional Arsiparis

Image
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan Tunjangan Jabatan Fungsional Arsiparis, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Arsiparis adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Arsiparis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Berikut daftar tunjangan jabatan fungsional Arsiparis menurut  Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2007 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Arsiparis Download Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2007 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Arsiparis.

Tunjangan Jabatan Fungsional Widyaiswara

Image
Tunjangan Jabatan Fungsional Widyaiswara , yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Widyaiswara adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Widyaiswara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Widyaiswara , diberikan tunjangan Widyaiswara setiap bulan. Pemberian tunjangan Widyaiswara dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud, diangkat dalam jabatan struktural atau jabatan fungsional lain atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Download Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2007 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Widyaiswara.

Jabatan Fungsional Assessor Sumber Daya Manusia Aparatur dan Angka Kreditnya (DUPAK)

Image
Download Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2012 tentang Jabatan Fungsional Assessor Sumber Daya Manusia Aparatur dan Angka Kreditnya. Jabatan Fungsional Assessor Sumber Daya Manusia Aparatur yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional Assessor adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan penilaian kompetensi manajerial; Jabatan fungsional Assessor termasuk dalam rumpun manajemen. Instansi pembina Jabatan Fungsional Assessor yaitu Badan Kepegawaian Negara. Instansi pembina mempunyai tugas pembinaan, antara lain: menyusun petunjuk teknis pelaksanaan Jabatan Fungsional Assessor; menyusun pedoman formasi Jabatan Fungsional Assessor; menetapkan standar kompetensi Jabatan Fungsional Assessor; mengusulkan tunjangan Jabatan Fungsional Assessor; melakukan sosialisasi Jabatan Fungsional Assessor; menyusun kurikulum pendidikan dan pelatihan fungsional/teknis fungsion...

Tunjangan Jabatan Fungsional Perencana

Image
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan Tunjangan Jabatan Fungsional Perencana, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Perencana adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Perencana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Perencana, diberikan tunjangan Perencana setiap bulan. Pemberian tunjangan Perencana dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud, diangkat dalam jabatan struktural atau jabatan fungsional lain atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Download Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2007 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Perencana

Jabatan Fungsional Paramedik Veteriner Dan Angka Kreditnya (DUPAK)

Image
Download Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 111/PERMENTAN/OT.140/10/2013 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Paramedik Veteriner dan Angka Kreditnya. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2012 Tentang Jabatan Fungsional Paramedik Veteriner dan Angka Kreditnya Jabatan Fungsional Paramedik Veteriner adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang melakukan kegiatan dibawah penyeliaan Medik Veteriner di bidang pengendalian hama dan penyakit hewan dan pengamanan produk hewan, yang diduduki oleh PNS dengan hak dan kewajiban secara penuh yang diberikan oleh pejabat yang berwenang. Jabatan fungsional Paramedik Veteriner termasuk dalam rumpun ilmu hayat. Instansi Pembina jabatan fungsional Paramedik Veteriner adalah Kementerian Pertanian. Instansi Pembina mempunyai kewajiban: menyusun petunjuk teknis pelaksanaan jabatan fungsional Paramedik Veteriner; menetap...

Tunjangan Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan

Image
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan, perlu diberikan tunjangan jabatan fungsional yang sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab pekerjaannya; bahwa sehubungan dengan hal tersebut dan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas kerja Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan, dipandang perlu mengatur Tunjangan Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan dengan Peraturan Presiden; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2007 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan (download) Tunjangan Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan

Jabatan Fungsional Medik Veteriner dan Angka Kreditnya (DUPAK)

Image
Download Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 112/PERMENTAN/OT.140/10/2013 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Medik Veteriner dan Angka Kreditnya Download Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2012 Tentang Jabatan Fungsional Medik Veteriner dan Angka Kreditnya Jabatan fungsional Medik Veteriner adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggungjawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan pengendalian hama dan penyakit hewan, pengamanan produk hewan, dan pengembangan kesehatan hewan yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil. Jabatan Fungsional Medik Veteriner termasuk dalam rumpun ilmu hayat. Instansi Pembina jabatan fungsional Medik Veteriner adalah Kementerian Pertanian. Instansi Pembina mempunyai kewajiban: menyusun petunjuk teknis pelaksanaan jabatan fungsional Medik Veteriner; menetapkan pedoman formasi jabatan Medik Veteriner; menetapkan standar kompetensi jabatan Medik V...

Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat

Image
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat, perlu diberikan tunjangan jabatan fungsional yang sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab pekerjaannya; bahwa sehubungan dengan hal tersebut dan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas kerja Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan, dipandang perlu mengatur Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat dengan Peraturan Presiden; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2007 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat (download) Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat

Tunjangan Jabatan Fungsional Teknisi Siaran, Andalan Siaran, dan Adikara Siaran

Image
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Teknisi Siaran, Andalan Siaran, dan Adikara Siaran, perlu diberikan tunjangan jabatan fungsional yang sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab pekerjaannya; bahwa sehubungan dengan hal tersebut  dan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas kerja Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan, dipandang perlu mengatur Tunjangan Jabatan Fungsional tersebut dengan Peraturan Presiden; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2007 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Teknisi Siaran, Andalan Siaran, dan Adikara Siaran (download) Surat Edaran Nomer SE- 51/PB/2007 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Teknisi Siaran, Andalan Siaran, Dan Adikara Siaran (download) Tunjangan Jabatan Fungsional Adikara Siaran Tunjangan Jabatan Fungsional Andalan Siaran Tunjangan Jabatan Fungsional Teknisi Siaran,

Tunjangan Jabatan Fungsional Pamong Budaya

Image
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pamong Budaya, perlu diberikan tunjangan jabatan fungsional yang sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab pekerjaannya; bahwa sehubungan dengan hal tersebut dan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas kerja Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan, dipandang perlu mengatur Tunjangan Jabatan Fungsional Pamong Budaya dengan Peraturan Presiden;   Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2007 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pamong Budaya (download) Surat Edaran Nomor SE-O5 IPB/2008 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pamong Budaya (download) Tunjangan Jabatan Fungsional Pamong Budaya

Jabatan Fungsional Perawat PNS Kementerian Pertahanan (DUPAK)

Image
Download Peraturan Menteri Pertahanan Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2012 tentang Jabatan Fungsional dan Angka Kredit Perawat Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pertahanan Perawat adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan kegiatan keperawatan. Pelayanan keperawatan adalah bentuk pelayanan kesehatan yang didasarkan pada ilmu dan kiat keperawatan, yang mencakup biopsikososiospiritual yang komprehensif. (1) Jabatan fungsional Perawat termasuk dalam Rumpun Kesehatan. Kementerian Kesehatan merupakan Instansi Pembina jabatan fungsional Perawat. Tugas dan tanggung jawab satuan kerja koordinator pelaksana jabatan fungsional Perawat di lingkungan Kemhan: membuat petunjuk pelaksanaan sesuai ketentuan jabatan fungsional masing-masing; mengusulkan Tim Penilai Instansi kepada Sekjen Kemhan u.p. Kepala Biro Kepegawaian; mengusulkan Sekretariat Tim Penilai Instansi kepada Sekjen Kemhan u.p. Kepala Biro ...

Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Agama

Image
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Agama, perlu diberikan tunjangan jabatan fungsional yang sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab pekerjaannya bahwa sehubungan dengan hal tersebut dan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas kerja Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan, dipandang perlu mengatur Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Agama dengan Peraturan Presiden; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2007 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Agama (download) Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Agama

Jabatan Fungsional Auditor Kepegawaian dan Angka Kreditnya (DUPAK)

Image
Download Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2013 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 40 Tahun 2012 tentang Jabatan Fungsional Auditor Kepegawaian dan Angka Kreditnya Download Lampiran Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2013 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 40 Tahun 2012 tentang Jabatan Fungsional Auditor Kepegawaian dan Angka Kreditnya   Jabatan Fungsional Auditor Kepegawaian adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggungjawab, wewenang dan hak untuk melakukan kegiatan pengawasan dan pengendalian (wasdalpeg) pada instansi pemerintah pusat dan daerah, sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Jabatan Fungsional Auditor Kepegawaian termasuk dalam rumpun manajemen. Instansi Pembina Jabatan Fungsional Auditor Kepegawaian yakni Badan Kepegawaian Negara (BKN). Instansi Pembina Jabatan F...

Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Sosial

Image
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Sosial, perlu diberikan tunjangan jabatan fungsional yang sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab pekerjaannya; bahwa sehubungan dengan hal tersebut, dan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas kerja Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan, dipandang perlu mengatur Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Sosial dengan Peraturan Presiden; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2009 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Sosial (download) Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Sosial

Penyesuaian / Inpassing Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi

Image
Download Peraturan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Penyesuaian / Inpassing Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi Download Lampiran Peraturan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Penyesuaian / Inpassing Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup tugas untuk melaksanakan dan/atau mendukung kegiatan pengawasan radiasi. Pengawas Radiasi adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan dan/atau mendukung kegiatan pengawasan radiasi. Angka Kredit adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan/atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh pejabat fungsional Pengawas Radiasi dalam rangka pembinaan karier yang bersangkutan. Tim Penilai Angka Kredit yang selanjutnya disebut Tim Penilai Jabatan Fungsional Pengawa...

Tunjangan Jabatan Fungsional Penghulu

Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penghulu yang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan disebut dengan Pegawai Pencatat Pekawinan, perlu diberikan tunjangan jabatan fungsional yang sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab pekerjaannya; bahwa sehubungan dengan hal tersebut dan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas kerja Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan, dipandang perlu mengatur Tunjangan Jabatan Fungsional Penghulu dengan Peraturan Presiden; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 73 Tahun 2007 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penghulu (download) Tunjangan Jabatan Fungsional Penghulu JABATAN FUNGSIONAL JABATAN BESARNYA TUNJANGAN Penghulu Penghulu Madya Rp    500.000,00 Penghulu Muda Rp    350.000,00 Penghulu Pertama Rp    260.000,00

Jabatan Fungsional Arsiparis dan Angka Kreditnya Lingkup Kementerian Kehutanan

Image
Download Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.35/MENHUT-II/2013 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Arsiparis dan Angka Kreditnya Lingkup Kementerian Kehutanan. Arsiparis Kementerian Kehutanan yang selanjutnya disebut arsiparis adalah seseorang yang memiliki kompetensi dibidang kearsipan yang diperoleh melalui pendidikan formal dan/atau pendidikan dan pelatihan kearsipan serta mempunyai fungsi, tugas, dan tanggung jawab melaksanakan kegiatan kearsipan. Satuan Kerja Pembina Jabatan Fungsional Arsiparis Kementerian Kehutanan adalah Sekretariat Jenderal Kementerian Kehutanan. Sekretariat Jenderal Kementerian Kehutanan wajib melakukan tugas pembinaan lingkup Kementerian Kehutanan, yang antara lain meliputi: Penyusunan formasi jabatan fungsional arsiparis; Pengusulan jaminan kesehatan dan tunjangan profesi jabatan fungsional arsiparis; Sosialisasi jabatan fungsional arsiparis serta petunjuk pelaksanaannya; Pengembangan sistem informasi jabatan fungsional arsiparis; ...

Tunjangan Jabatan Fungsional Pekerja Sosial

Image
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pekerja Sosial, perlu diberikan tunjangan jabatan fungsional yang sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab pekerjaannya; bahwa sehubungan dengan hal tersebut dan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas kerja Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan, dipandang perlu mengatur Tunjangan Jabatan Fungsional Pekerja Sosial dengan Peraturan Presiden: Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2007 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pekerja Sosial (download) Tunjangan Jabatan Fungsional Pekerja Sosial