Tunjangan Jabatan Fungsional Pengendali Frekuensi Radio
Dalam Peraturan Presiden ini, yang dimaksud dengan Tunjangan Jabatan Fungsional Pengendali Frekuensi Radio, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Pengendali Frekuensi Radio adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengendali Frekuensi Radio sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengendali Frekuensi Radio, diberikan tunjangan Pengendali Frekuensi Radio setiap bulan. Besarnya tunjangan Pengendali Frekuensi Radio sebagaimana dimaksud adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Presiden ini: Download Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2008 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengendali Frekuensi Radio Pemberian tunjangan Pengendali Frekuensi Radio, dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud, diangkat dalam jabatan struktural at...