Tunjangan Tenaga Kependidikan: Guru, Pamong Belajar, Penilik, Pengawas Sekolah dan Pengawas Mata Pelajaran
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan Tenaga Kependidikan adalah :
- Guru
- Pamong Belajar;
- Penilik;
- Guru yang diberi tugas tambahan sebagai Kepala Taman Kanak-kanak, Raudlatul Athfal/Bustanul Athfal, dan yang sederajat.
- Guru yang diberi tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah Dasar, Sekolah Dasar
- Luar Biasa, Madrasah Ibtidaiyah, dan yang sederajat.
- Guru yang diberi tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah Lanjutan Tingkat
- Pertama, Madrasah Tsanawiyah, dan yang sederajat.
- Guru yang diberi tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah Menengah, Sekolah Luar Biasa, Madrasah Aliyah, dan yang sederajat.
- Pengawas Sekolah dan Pengawas Mata Pelajaran Pendidikan Agama pada Taman Kanak-kanak, Raudlatul Athfal/Bustanul Athfal, Sekolah Dasar, Madrasah Ibtidaiyah, Sekolah Dasar Luar Biasa, dan yang sederajat.
- Pengawas Mata Pelajaran/Rumpun Mata Pelajaran dan Pengawas Bimbingan dan Konseling pada Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama, Madrasah Tsanawiyah, Sekolah Menengah, Madrasah Aliyah, dan yang sederajat.
- Pengawas Pendidikan Luar Biasa pada Sekolah Luar Biasa.
Berikut Tunjangan Tenaga Kependidikan Guru, Pamong Belajar, Penilik, Pengawas Sekolah dan Pengawas Mata Pelajaran, menurut peraturan di bawah ini:
Comments
Post a Comment