Tunjangan Jabatan Fungsional Terapis Wicara

Berikut daftar tunjangan jabatan fungsional fisioterapis menurut Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2008 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Fisioterapis, Refraksionis Optisien, Terapis Wicara, Okupasi Terapis, Ortotis Prostetis, Teknisi Transfusi Darah Dan Teknisi Gigi

Download Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2008 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Fisioterapis, Refraksionis Optisien, Terapis Wicara, Okupasi Terapis, Ortotis Prostetis, Teknisi Transfusi Darah Dan Teknisi Gigi

JABATAN FUNGSIONAL

JENJANG JABATAN

BESARNYA TUNJANGAN

Terapis WicaraTerapis Wicara PenyeliaRp.     500.000,00
Terapis Wicara Pelaksana LanjutanRp.     265.000,00
Terapis Wicara PelaksanaRp.     240.000,00

Comments

Popular posts from this blog

Kenaikan Pangkat PNS (Pegawai Negeri Sipil)

Jabatan Struktural

Tunjangan Jabatan Fungsional Metrolog