Tunjangan Jabatan Fungsional Teknisi Elektromedis
Berikut daftar tunjangan jabatan fungsional teknisi elektromedis menurut Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2007 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Dokter, Dokter Gigi, Apoteker, Asisten Apoteker, Pranata Laboratorium Kesehatan, Epidemiolog Kesehatan, Entomolog Kesehatan, Sanitarian, Administrator Kesehatan, Penyuluh Kesehatan Masyarakat, Perawat Gigi, Nutrisionis, Bidan, Perawat, Radiografer, Perekam Medis, dan Teknisi Elektromedis
JABATAN FUNGSIONAL | JENJANG JABATAN | BESARNYA TUNJANGAN |
Teknisi Elektromedis | Teknisi Elektromedis Penyelia | Rp. 440.000,00 |
Teknisi Elektromedis Pelaksana Lanjutan | Rp. 242.000,00 | |
Teknisi Elektromedis Pelaksana | Rp. 197.000,00 |
Comments
Post a Comment