Tunjangan Jabatan Fungsional Dokter Pendidik Klinis
Berikut daftar tunjangan jabatan fungsional dokter pendidik klinis menurut Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2009 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Psikolog Klinis, Fisikawan Medis, dan Dokter Pendidik Klinis.
JABATAN FUNGSIONAL | JENJANG JABATAN | BESARNYA TUNJANGAN |
Dokter Pendidik Klinis | Dokter Pendidik Klinis Utama | Rp. 1.400.000,00 |
Dokter Pendidik Klinis Madya | Rp. 1.200.000,00 | |
Dokter Pendidik Klinis Muda | Rp. 750.000,00 | |
Dokter Pendidik Klinis Pertama | Rp. 325.000,00 |
Comments
Post a Comment