Tunjangan Jabatan Fungsional Dokter Pendidik Klinis

Berikut daftar tunjangan jabatan fungsional dokter pendidik klinis menurut Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2009 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Psikolog Klinis, Fisikawan Medis, dan Dokter Pendidik Klinis.

Download Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2009 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Psikolog Klinis, Fisikawan Medis, dan Dokter Pendidik Klinis.

JABATAN FUNGSIONAL

JENJANG JABATAN

BESARNYA TUNJANGAN

Dokter Pendidik KlinisDokter Pendidik Klinis UtamaRp.  1.400.000,00
Dokter Pendidik Klinis MadyaRp.  1.200.000,00
Dokter Pendidik Klinis MudaRp.     750.000,00
Dokter Pendidik Klinis PertamaRp.     325.000,00

Comments

Popular posts from this blog

Tunjangan Jabatan Fungsional Metrolog

Kenaikan Pangkat PNS (Pegawai Negeri Sipil)

Nilai & Kelas Jabatan Fungsional & Struktural di Kementerian Agama