Penyesuaian / Inpassing Jabatan Fungsional Auditor Kepegawaian

Penyesuaiang_Inpassing_Jabatan_Fungsional_Auditor_Kepegawaian

Download Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 2 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penyesuaian / Inpassing Jabatan Fungsional Auditor Kepegawaian

Download Lampiran Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 2 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penyesuaian / Inpassing Jabatan Fungsional Auditor Kepegawaian

Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini digunakan sebagai pedoman bagi pejabat yang berwenang untuk melaksanakan pengangkatan melalui penyesuaian/inpassing dalam JF Audiwan dan mempermudah serta menyeragamkan pemahaman dalam mekanisme pelaksanaan penyesuaian/inpassing JF Audiwan kepada PNS yang telah dan masih menjalankan tugas di bidang pengawasan dan pengendalian kepegawaian atau melaksanakan tugas pembinaan kepegawaian berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang.

Dalam Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini yang dimaksud dengan:

  1. Jabatan Fungsional Auditor Kepegawaian yang selanjutnya disingkat Jabatan Fungsional Audiwan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melakukan kegiatan pengawasan dan pengendalian kepegawaian pada instansi pemerintah pusat dan daerah, sesuai dengan peraturan perundangundangan.
  2. Auditor Kepegawaian yang selanjutnya disingkat Audiwan adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan pengawasan dan pengendalian kepegawaian, pada instansi pemerintah pusat dan daerah, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  3. Pengawasan dan Pengendalian Kepegawaian yang selanjutnya disingkat wasdalpeg adalah seluruh proses kegiatan memeriksa, mengevaluasi, memantau dan melakukan tindakan korektif terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan bidang kepegawaian yang dapat dilakukan secara reguler, reviu, dan investigasi.
  4. Instansi Pembina Jabatan Fungsional Audiwan adalah Badan Kepegawaian Negara.
  5. Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat adalah Menteri, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Kepresidenan, Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Tinggi Negara serta Pimpinan Kesekretariatan Lembaga lain yang dipimpin oleh Pejabat Struktural
    Eselon I dan bukan merupakan bagian dari Kementerian/Lembaga Pemerintah Non Kementerian.
  6. Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Provinsi adalah Gubernur.
  7. Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Kabupaten/Kota adalah Bupati/Walikota.
  8. Pejabat yang berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan mengangkat, memindahkan, membebaskan sementara, dan memberhentikan PNS sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Comments

Popular posts from this blog

Tunjangan Jabatan Fungsional Metrolog

Nilai & Kelas Jabatan Fungsional & Struktural di Kementerian Agama

Kenaikan Pangkat PNS (Pegawai Negeri Sipil)