Jabatan Fungsional Teknisi Elektromedis dan Angka Kreditnya (DUPAK)

Jabatan_Fungsional_Teknisi_Elektromedis_dan_Angka_Kreditnya

Download Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2013 tentang Jabatan Fungsional Teknisi Elektromedis dan Angka Kreditnya.

Jabatan fungsional Teknisi Elektromedis adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan pelayanan pengelolaan alat elektromedik pada sarana kesehatan yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil.

Teknisi Elektromedis adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan pelayanan pengelolaan alat elektromedik pada sarana kesehatan. Pelayanan pengelolaan alat elektromedik adalah kegiatan penunjang pelayanan kesehatan secara profesional terhadap alat kerja elektromedik yang meliputi persiapan kegiatan pelayanan pengelolaan alat elektromedik, pelaksanaan kegiatan pelayanan pengelolaan alat elektromedik, dan pelaporan dan evaluasi.

Alat elektromedik adalah alat kesehatan berupa instrumen dan/atau mesin yang tidak mengandung obat yang digunakan untuk mencegah, mendiagnosis, menyembuhkan dan meringankan penyakit, merawat orang sakit, memulihkan kesehatan pada manusia, dan/atau
membentuk struktur dan memperbaiki fungsi tubuh serta penelitian kesehatan secara langsung maupun tidak langsung.

Fasilitas pelayanan kesehatan adalah suatu alat dan/atau tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah dan/atau masyarakat yang
meliputi Rumah Sakit, Balai Besar, Balai Pengamanan Fasilitas Kesehatan, Loka Pengamanan Fasilitas Kesehatan, Balai Pengawas Obat dan Makanan, Balai Laboratorium Kesehatan, Puskesmas, Kantor Kesehatan Pelabuhan, Balai Penelitian dan Pengembangan
Kesehatan, dan Politeknik Kesehatan.

Fasilitas pelayanan elektromedik adalah institusi yang menyediakan jasa pelayanan pekerjaan instalasi, pemeliharaan, perbaikan, pengujian dan kalibrasi, serta adjusment peralatan elektromedik yang dilakukan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau
masyarakat.

Jabatan fungsional Teknisi Elektromedis Terampil adalah jabatan fungsional yang mempunyai kualifikasi teknis yang pelaksanaan tugas dan fungsinya mensyaratkan penguasaan pengetahuan teknis dan prosedur kerja tertentu di bidang pelayanan pengelolaan alat
elektromedik. Jabatan fungsional Teknisi Elektromedis Ahli adalah jabatan fungsional yang mempunyai kualifikasi profesional yang pelaksanaan tugas dan fungsinya mensyaratkan penguasaan ilmu pengetahuan, metodologi, dan teknik analisis tertentu di bidang pelayanan
pengelolaan alat elektromedik.

Tim Penilai jabatan fungsional Teknisi Elektromedis adalah tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh pejabat yang berwenang dan bertugas menilai prestasi kerja Teknisi Elektromedis.

Comments

Popular posts from this blog

Tunjangan Jabatan Fungsional Metrolog

Nilai & Kelas Jabatan Fungsional & Struktural di Kementerian Agama

Tunjangan Kinerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan