Jabatan Fungsional Statistisi dan Angka Kreditnya (DUPAK)

Jabatan_Fungsional_Statistisi_dan_Angka_Kreditnya

Download Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2013 Tentang Jabatan Fungsional Statistisi dan Angka Kreditnya.

Jabatan Fungsional Statistisi adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggungjawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan statistik. Statistisi adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan statistik. Jabatan Fungsional Statistisi termasuk dalam rumpun Matematika, Statistika, dan yang berkaitan.

Instansi Pembina Jabatan Fungsional Statistisi adalah Badan Pusat Statistik (BPS). Instansi Pembina mempunyai tugas pembinaan antara lain:

  1. menyusun petunjuk teknis Jabatan Fungsional Statistisi;
  2. melakukan sosialisasi Jabatan Fungsional Statistisi serta ketentuan pelaksanaannya;
  3. menyusun pedoman formasi Jabatan Fungsional Statistisi;
  4. menetapkan standar kompetensi jabatan Fungsional Statistisi;
  5. menyusun kurikulum pendidikan dan pelatihan fungsional/teknis Statistisi;
  6. menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan fungsional/teknis fungsional Statistisi;
  7. mengusulkan tunjangan Jabatan Fungsional Statistisi;
  8. mengembangkan sistem informasi Jabatan Fungsional Statistisi;
  9. memfasilitasi pelaksanaan Jabatan Fungsional Statistisi;
  10. memfasilitasi pembentukan dan pengembangan organisasi profesi Statistisi;
  11. memfasilitasi penyusunan dan penetapan etika profesi dan kode etik Statistisi;
  12. menyelenggarakan uji kompetensi Jabatan Fungsional Statistisi;
  13. melakukan pembinaan terhadap Tim Penilai Statistisi; dan
  14. melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan Jabatan Fungsional Statistisi.

Kegiatan statistik adalah kegiatan penyediaan data dan informasi statistik, serta analisis dan pengembangan statistik. Statistisi Terampil adalah Statistisi dengan kualifikasi teknis yang
pelaksanaan tugas dan fungsinya mensyaratkan penguasaan teknis dan prosedur kerja di bidang statistik.

Statistisi Ahli adalah Statistisi dengan kualifikasi profesional yang pelaksanaan tugas dan fungsinya mensyaratkan penguasaan ilmu pengetahuan, metodologi, dan teknik analisis di bidang statistik. Angka kredit adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh Statistisi dalam rangka pembinaan karir yang bersangkutan.

Tim Penilai Jabfung Statistisi, yang selanjutnya disebut Tim Penilai Statistisi, adalah tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh pejabat yang berwenang dan bertugas menilai prestasi kerja Statistisi.

Untuk kelancaran penilaian dan penetapan angka kredit, setiap Statistisi wajib mencatat, menginventarisir seluruh kegiatan yang dilakukan dan mengusulkan Daftar Usulan Penilaian Angka Kredit (DUPAK).

Comments

Popular posts from this blog

Tunjangan Jabatan Fungsional Metrolog

Nilai & Kelas Jabatan Fungsional & Struktural di Kementerian Agama

Kenaikan Pangkat PNS (Pegawai Negeri Sipil)