Jabatan Fungsional Pranata Komputer dan Angka Kreditnya di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan
Petunjuk Operasional Penilaian Jabatan Fungsional Pranata Komputer dan Angka Kreditnya di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan dimaksudkan sebagai acuan bagi Pejabat Fungsional Pranata Komputer, Pejabat Struktural yang berkaitan dengan Jabatan Fungsional Pranata Komputer, dan Tim Penilai Jabatan Fungsional Pranata Komputer di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan dalam pengusulan Daftar Usulan Penetapan Angka Kredit, penilaian angka kredit, dan penetapan angka kredit Jabatan Fungsional Pranata Komputer di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Petunjuk Operasional Penilaian Jabatan Fungsional Pranata Komputer dan Angka Kreditnya di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan sebagaimana tersebut dalam Lampiran I, Lampiran II, dan Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Ketentuan yang mengatur lebih lanjut mengenai hasil kegiatan (bukti fisik) yang digunakan untuk penilaian angka kredit Jabatan Fungsional Pranata Komputer di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan ditetapkan oleh unit kerja yang membidangi data, statistik, dan informasi kelautan dan perikanan.
Pemerintah telah menetapkan paradigma pengembangan pegawai melalui institusi organisasi yang ramping struktur tetapi kaya fungsi. Artinya bahwa jabatan struktural pada suatu satuan organisasi/unit kerja sangat dibatasi sesuai urgensi jabatan tersebut, dan untuk menduduki jabatan tersebut diperlukan persyaratan-persyaratan administratif, akademik, dan kompetensi yang sangat ketat. Sementara itu pengembangan karir melalui jabatan fungsional diperluas sesuai fungsi-fungsi yang diemban oleh organisasi, dengan persyaratan-persyaratan yang lebih luwes dan fleksibel karena sudah fokus pada fungsi-fungsi tertentu.
Jabatan Fungsional Pranata Komputer diatur dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 66/KEP/M.PAN/7/2003 tentang Jabatan Fungsional Pranata Komputer dan Angka Kreditnya. Keputusan tersebut ditindaklanjuti dengan Keputusan Bersama Kepala Badan Pusat Statistik dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor
002/BPS-SKB/II/2004 dan Nomor 04 Tahun 2004 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pranata Komputer dan Angka Kreditnya. Dalam aturan tersebut menyebutkan bahwa tugas pokok Pranata Komputer adalah melakukan kegiatan sistem informasi berbasis komputer, yang terdiri dari merencanakan, menganalisis, merancang, mengimplementasikan, mengembangkan, dan atau mengoperasikan sistem informasi berbasis komputer.
Comments
Post a Comment