Jabatan Fungsional Pranata HUMAS (Hubungan Masyarakat) dan Angka Kreditnya (DUPAK)
Jabatan Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional Pranata Humas adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang untuk melaksanakan kegiatan pelayanan informasi dan kehumasan. Jabatan Fungsional Pranata Humas termasuk dalam rumpun penerangan
dan seni budaya.
Pranata Hubungan Masyarakat yang selanjutnya disebut Pranata Humas adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan kegiatan pelayanan informasi dan kehumasan.
Instansi Pembina Jabatan Fungsional Pranata Humas adalah Kementerian Komunikasi dan Informatika. Instansi Pembina mempunyai tugas antara lain:
- menyusun ketentuan teknis pelaksanaan Jabatan Fungsional Pranata Humas;
- menetapkan pedoman formasi Jabatan Fungsional Pranata Humas;
- menetapkan standar kompetensi Jabatan Fungsional Pranata Humas;
- menyusun kurikulum pendidikan dan pelatihan fungsional/teknis Jabatan Fungsional Pranata Humas;
- melakukan pengkajian dan pengusulan tunjangan Jabatan Fungsional Pranata Humas;
- melakukan sosialisasi Jabatan Fungsional Pranata Humas, ketentuan pelaksanaannya, dan ketentuan teknisnya;
- menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan fungsional/teknis Jabatan Fungsional Pranata Humas;
- mengembangkan sistem informasi Jabatan Fungsional Pranata Humas;
- memfasilitasi pelaksanaan Jabatan Fungsional Pranata Humas;
- memfasilitasi pembentukan organisasi profesi Pranata Humas;
- memfasilitasi penyusunan dan penetapan etika profesi dan kode etik Pranata Humas; dan
- melakukan monitoring dan evaluasi Jabatan Fungsional Pranata Humas.
Pelayanan Informasi dan Kehumasan adalah kegiatan atau upaya yang dilakukan oleh pranata humas, mulai dari perencanaan, pelayanan informasi, pelaksanaan hubungan internal dan eksternal, audit komunikasi kehumasan, dan pengembangan pelayanan informasi dan kehumasan.
Pelaksanaan Hubungan Eksternal adalah kegiatan atau upaya yang dilakukan oleh Pranata Humas untuk meningkatkan hubungan yang harmonis antar lembaga yang ada dalam masyarakat.
Pelaksanaan Hubungan Internal adalah kegiatan atau upaya yang dilakukan Pranata Humas untuk meningkatkan hubungan yang harmonis antara satuan kerja/unit organisasi di lingkungan instansi pemerintah.
Audit Komunikasi Kehumasan adalah kegiatan atau upaya yang dilakukan oleh pejabat fungsional Pranata Humas untuk melakukan pemeriksaan, analisis dan evaluasi terhadap proses atau sistem komunikasi internal dan eksternal di lingkungan instansi pemerintah dengan tujuan untuk mengetahui efektifitas suatu kegiatan atau program komunikasi.
Pranata Humas Tingkat Terampil adalah Pranata Humas yang mempunyai kualifikasi teknis atau penunjang profesional yang pelaksanaan tugas dan fungsinya mensyaratkan penguasaan pengetahuan teknis di bidang pelayanan informasi dan kehumasan.
Pranata Humas Tingkat Ahli adalah Pranata Humas yang mempunyai kualifikasi profesional yang pelaksanaan tugas dan fungsinya mensyaratkan penguasaan ilmu pengetahuan dan
teknologi di bidang pelayanan informasi dan kehumasan.
Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional Pranata Humas yang selanjutnya disebut Tim Penilai adalah tim penilai yang dibentuk dan ditetapkan oleh pejabat yang berwenang dan bertugas menilai prestasi kerja Pranata Humas.
Angka kredit adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan/atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapai Pranata Humas dalam rangka pembinaan karier.
Karya tulis/Karya Ilmiah adalah tulisan hasil pokok pikiran, hasil penelitian, pengkajian, survey dan evaluasi yang disusun oleh perorangan atau kelompok di bidang pelayanan informasi dan
kehumasan .
Penghargaan/Tanda Jasa adalah tanda kehormatan yang diberikan oleh pemerintah berupa Satya Lencana Karya Satya sesuai peraturan perundang-undangan.
Organisasi Profesi adalah organisasi profesi Pranata Humas.
Comments
Post a Comment