Jabatan Fungsional Polisi Pamong Praja dan Angka Kreditnya (DUPAK)

Jabatan_Fungsional_Polisi_Pamong_Praja_dan_Angka_Kreditnya

Jabatan Fungsional Polisi Pamong Praja yang selanjutnya disingkat Jabatan Fungsional Pol PP, adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggungjawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan penegakan peraturan daerah dan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Jabatan Fungsional Pol PP termasuk dalam rumpun penyidik dan detektif.

Polisi Pamong Praja, yang selanjutnya disingkat Pol PP, adalah anggota Satuan Polisi Pamong Praja sebagai aparat pemerintah daerah yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan diberi tugas, tanggungjawab, wewenang, dan hak secara penuh sesuai dengan
peraturan perundang-undangan dalam penegakan peraturan daerah dan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.

Instansi Pembina Jabatan Fungsional Pol PP yaitu Kementerian Dalam Negeri. Instansi Pembina mempunyai tugas, antara lain:

  1. menyusun ketentuan pelaksanaan dan ketentuan teknis Jabatan Fungsional Pol PP;
  2. menyusun standar kompetensi Jabatan Fungsional Pol PP;
  3. menyusun pedoman formasi Jabatan Fungsional Pol PP;
  4. menyusun pedoman penulisan Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang tugas Pol PP;
  5. menyusun kurikulum pendidikan dan pelatihan (diklat) fungsional/teknis Jabatan Fungsional Pol PP;
  6. menyelenggarakan diklat fungsional/teknis bidang tugas Pol PP;
  7. menyelenggarakan uji kompetensi Jabatan Fungsional Pol PP;
  8. menganalisis kebutuhan diklat fungsional/teknis di bidang tugas Pol PP;
  9. melakukan sosialisasi Jabatan Fungsional Pol PP, ketentuan pelaksanaan, dan ketentuan teknisnya;
  10. mengembangkan sistem informasi Jabatan Fungsional Pol PP;
  11. memfasilitasi pelaksanaan tugas pokok Jabatan Fungsional Pol PP;
  12. memfasilitasi pembentukan Organisasi Profesi Pol PP;
  13. memfasilitasi penyusunan dan penetapan kode etik dan etika profesi Pol PP; dan
  14. melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan Jabatan Fungsional Pol PP.

Satuan Polisi Pamong Praja, yang selanjutnya disingkat Satpol PP, adalah bagian perangkat daerah dalam penegakan peraturan daerah dan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.

Peraturan Daerah, yang selanjutnya disingkat Perda, adalah peraturan daerah provinsi dan/atau peraturan daerah kabupaten/kota.

Peraturan Kepala Daerah adalah peraturan gubernur dan/atau peraturan bupati/walikota.

Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat adalah suatu keadaan dinamis yang memungkinkan pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat dapat melakukan kegiatannya dengan tenteram, tertib, dan teratur.

Tim Penilai Angka Kredit Pol PP, yang selanjutnya disebut Tim Penilai, adalah Tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit yang bertugas memberikan pertimbangan dan menilai prestasi kerja Pol PP.

Angka Kredit adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan/atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh Pol PP dalam rangka pembinaan karir yang bersangkutan.

Karya Tulis/Karya Ilmiah adalah tulisan hasil pokok pikiran, pengembangan, dan hasil kajian/penelitian yang disusun oleh Pol PP baik perorangan atau kelompok di bidang tugas Pol PP.

Organisasi Profesi adalah organisasi profesi Pol PP yang bertugas mengatur dan menetapkan prinsip-prinsip profesionalisme dan etika Pol PP.

Penghargaan/Tanda Jasa adalah tanda kehormatan yang diberikan oleh pemerintah berupa Satya Lancana Karya Satya sesuai peraturan perundang-undangan.

Download Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Polisi Pamong Praja dan Angka Kreditnya

Comments

Popular posts from this blog

Tunjangan Jabatan Fungsional Metrolog

Nilai & Kelas Jabatan Fungsional & Struktural di Kementerian Agama

Kenaikan Pangkat PNS (Pegawai Negeri Sipil)