Jabatan Fungsional Perawat Gigi dan Angka Kreditnya (DUPAK)
Jabatan Fungsional Perawat Gigi adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan di bidang pelayanan asuhan keperawatan gigi dan mulut pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan atau Fasilitas Pelayanan Kesehatan lainnya yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil. Jabatan Fungsional Perawat Gigi termasuk dalam rumpun kesehatan.
Perawat Gigi adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan pelayanan asuhan keperawatan gigi dan mulut pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan atau Fasilitas Pelayanan Kesehatan lainnya.
Instansi pembina Jabatan Fungsional Perawat Gigi adalah Kementerian Kesehatan. Instansi Pembina mempunyai tugas pembinaan antara lain:
- Menyusun ketentuan pelaksanaan, ketentuan teknis Jabatan Fungsional Perawat Gigi;
- Menyusun pedoman formasi Jabatan Fungsional Perawat Gigi;
- Menetapkan standar kompetensi Jabatan Fungsional Perawat Gigi;
- Melakukan sosialisasikan Jabatan Fungsional Perawat Gigi;
- Menyusun kurikulum pendidikan dan pelatihan fungsional/teknis Jabatan Fungsional Perawat Gigi;
- Menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan fungsional/teknis Jabatan Fungsional Perawat Gigi;
- Mengembangkan sistem informasi Jabatan Fungsional Perawat Gigi;
- Memfasilitasi kegiatan organisasi profesi Perawat Gigi;
- Memfasilitasi pelaksanaan Jabatan Fungsional Perawat Gigi;
- Memfasilitasi penyusunan dan penetapan etika profesi dan kode etik Perawat Gigi; dan
- Melakukan monitoring dan evaluasi Jabatan Fungsional Perawat
Gigi.
Kegiatan Pelayanan Asuhan Keperawatan Gigi dan Mulut adalah suatu pendekatan asuhan keperawatan gigi dan mulut yang ditunjukan untuk mencegah terjadinya penyakit gigi dan mulut serta meningkatkan derajat kesehatan pada individu, keluarga, kelompok dan masyarakat yang dilakukan secara berkesinambungan dalam kurun waktu tertentu.
Fasilitas Pelayanan Kesehatan adalah suatu alat dan/atau tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau masyarakat yang meliputi Rumah Sakit dan Puskesmas Perawatan Plus.
Fasilitas Pelayanan Kesehatan Lainnya adalah suatu alat dan/atau tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau masyarakat selain Rumah Sakit dan Puskesmas Perawatan Plus.
Tim Penilai Jabatan Fungsional Perawat Gigi adalah tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh pejabat yang berwenang dan bertugas menilai prestasi kerja Perawat Gigi.
Angka Kredit adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh Perawat Gigi dalam rangka pembinaan karier yang bersangkutan.
Karya Tulis/Karya Ilmiah adalah tulisan hasil pokok pikiran, pengembangan dan hasil kajian/penelitian yang disusun oleh Perawat Gigi baik perorangan atau kelompok, yang membahas suatu pokok bahasan ilmiah di bidang pelayanan asuhan keperawatan gigi dan
mulut dengan menuangkan gagasan tertentu melalui identifikasi, tinjauan pustaka, diskripsi, analisis permasalahan, kesimpulan, saransaran, dan pemecahannya.
Penghargaan/Tanda Jasa adalah penghargaan/tanda jasa Satyalancana Karya Satya.
Organisasi Profesi adalah Persatuan Perawat Gigi Indonesia (PPGI)
Comments
Post a Comment