Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum dan Angka Kreditnya (DUPAK)

Jabatan_Fungsional_Penyuluh_Hukum_dan_Angka_Kreditnya

Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggungjawab, wewenang, dan hak untuk melakukan kegiatan penyuluhan hukum. Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum termasuk dalam rumpun ilmu sosial dan yang berkaitan.

Penyuluh Hukum adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh untuk melakukan kegiatan penyuluhan hukum.

Penyuluhan Hukum adalah kegiatan penyebarluasan informasi hukum dan pemahaman terhadap norma hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta pengembangan kualitas penyuluhan hukum guna mewujudkan dan mengembangkan kesadaran hukum masyarakat sehingga tercipta budaya hukum dalam
bentuk tertib dan taat atau patuh terhadap norma hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku demi tegaknya supremasi hukum.

Instansi Pembina Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum yaitu Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Instansi pembina  mempunyai tugas pembinaan antara lain:

  1. menyusun ketentuan pelaksanaan dan ketentuan teknis Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum;
  2. menyusun standar kompetensi Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum;
  3. menyusun pedoman formasi Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum;
  4. menyusun pedoman penulisan Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang Penyuluhan Hukum;
  5. menyusun kurikulum pendidikan dan pelatihan (diklat) fungsional/teknis di bidang Penyuluhan Hukum;
  6. menyelenggarakan diklat fungsional/teknis di bidang Penyuluhan Hukum;
  7. menyelenggarakan uji kompetensi Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum;
  8. menganalisis kebutuhan diklat fungsional/teknis di bidang Penyuluhan Hukum;
  9. melakukan sosialisasi Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum, ketentuan pelaksanaan, dan ketentuan teknisnya;
  10. mengembangkan sistem informasi Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum;
  11. memfasilitasi pelaksanaan Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum;
  12. memfasilitasi pembentukan Organisasi Profesi Penyuluh Hukum;
  13. memfasilitasi penyusunan dan penetapan kode etik dan etikaprofesi Penyuluh Hukum; dan
  14. melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum.

Angka Kredit adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan/atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh Penyuluh Hukum dalam rangka pembinaan karier yang bersangkutan.

Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum yang selanjutnya disebut Tim Penilai, adalah tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh pejabat yang berwenang, dan bertugas untuk menilai prestasi kerja Penyuluh Hukum.

Karya Tulis/Karya Ilmiah adalah tulisan hasil pokok pikiran, pengembangan, dan hasil kajian/penelitian yang disusun oleh Penyuluh Hukum baik perorangan atau kelompok di bidang Penyuluhan Hukum.

Organisasi Profesi adalah organisasi profesi Penyuluh Hukum yang bertugas mengatur dan menetapkan prinsip-prinsip profesionalisme dan etika Penyuluh Hukum.

Penghargaan/Tanda Jasa adalah penghargaan berupa Satya Lancana Karya Satya sesuai peraturan perundang-undangan.

Download Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum dan Angka Kreditnya

Comments

Popular posts from this blog

Tunjangan Jabatan Fungsional Metrolog

Kenaikan Pangkat PNS (Pegawai Negeri Sipil)

Nilai & Kelas Jabatan Fungsional & Struktural di Kementerian Agama