Jabatan Fungsional Penyelidik Bumi dan Angka Kreditnya (DUPAK)
Jabatan fungsional Penyelidik Bumi adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melakukan kegiatan penyelidikan kebumian sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil.
Penyelidik Bumi adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan kegiatan penyelidikan kebumian sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Penyelidikan kebumian adalah suatu kegiatan atau usaha yang dilakukan dengan memakai metode baku untuk mendapatkan data informasi melalui proses perencanaan, persiapan, penyelidikan,
pengujian laboratorium dan pengolahan hasil penyelidikan, pembuatan peta, laporan penyelidikan, dan menyebarluaskan hasil penyelidikan kebumian, serta mengembangkan metode dan teknologi penyelidikan kebumian.
Angka kredit adalah satuan nilai dari butir kegiatan dan/atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh seorang pejabat fungsional Penyelidik Bumi dalam rangka pembinaan karir kepangkatan dan jabatan.
Tim penilai angka kredit jabatan fungsional Penyelidik Bumi yang selanjutnya disebut Tim Penilai adalah tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh pejabat yang berwenang dan bertugas menilai prestasi kerja Penyelidik Bumi.
Karya tulis ilmiah adalah tulisan hasil pokok pikiran, pengembangan dan hasil kajian, penyelidikan, dan penelitian terkait dengan penyelidikan kebumian yang disusun oleh perorangan atau kelompok, yang membahas suatu pokok bahasan ilmiah dengan menuangkan gagasan tertentu melalui identifikasi, tinjauan pustaka, metodologi, sintesis, deskripsi, analisis dan evaluasi, kesimpulan dan saran-saran pemecahannya.
Tanda jasa/penghargaan adalah tanda kehormatan yang diberikan oleh pemerintah berupa Satya Lencana Karya Satya sesuai peraturan perundang-undangan. Organisasi profesi adalah organisasi profesi Penyelidik Bumi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada disiplin ilmu pengetahuan di bidang kebumian dan etika profesi Penyelidik Bumi.
Kompetensi adalah kemampuan yang disyaratkan untuk dapat melakukan kegiatan penyelidikan kebumian yang menyangkut aspek pengetahuan, keterampilan dan/atau keahlian, serta sikap kerja tertentu yang relevan dengan tugas dan syarat jabatan.
Comments
Post a Comment