Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Pakan dan Angka Kreditnya (DUPAK)
Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Pakan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang untuk melakukan kegiatan pengawasan dan pengujian mutu pakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil. Pengawas Mutu Pakan adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan kegiatan pengawasan dan pengujian mutu pakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pengawas Mutu Pakan Tingkat Terampil adalah pejabat fungsional yang dalam pelaksanaan pekerjaannya mempergunakan prosedur dan teknik kerja tertentu. Pengawas Mutu Pakan Tingkat Ahli adalah pejabat fungsional yang dalam pelaksanaan pekerjaannya didasarkan atas disiplin ilmu pengetahuan, metodologi dan teknik analisis tertentu.
Pengawasan mutu pakan adalah kegiatan yang dilakukan untuk mengawasi pembuatan dan peredaran bahan baku pakan dan pakan dengan tujuan agar pakan yang dibuat dan diedarkan memenuhi standar mutu yang telah ditetapkan. Pengembangan sistem dan metode pengawasan mutu pakan adalah kegiatan dalam rangka pengembangan sistem dan metode pengawasan mutu pakan yang meliputi penyusunan rencana dan atau konsep pedoman dan atau uji coba konsep metode pengawasan dan atau perumusan pengembangan sistem dan metode pengawasan mutu pakan.
Pengembangan sistem dan metode pengujian mutu pakan adalah kegiatan dalam rangka pengembangan sistem dan metode pengujian mutu pakan yang meliputi penyusunan rencana dan atau konsep pedoman dan atau uji coba konsep metode pengujian dan atau perumusan pengembangan sistem dan metode pengujian mutu pakan. Angka kredit adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh Pengawas Mutu Pakan dalam rangka pembinaan karier yang bersangkutan.
Tim Penilai Angka kredit Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Pakan yang selanjutnya disebut Tim Penilai Angka Kredit adalah tim penilai yang dibentuk dan ditetapkan oleh pejabat yang berwenang dan bertugas menilai prestasi kerja Pengawas Mutu Pakan.
Comments
Post a Comment