Jabatan Fungsional Pemeriksa Paten dan Angka Kreditnya (DUPAK)

Jabatan_Fungsional_Pemeriksa_Paten_dan_Angka_Kreditnya

Download Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2013 tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa Paten dan Angka Kreditnya

Jabatan Fungsional Pemeriksa Paten adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggungjawab, wewenang, dan hak untuk melakukan pemeriksaan permohonan paten. Pemeriksa Paten adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh untuk melakukan pemeriksaan permohonan paten sesuai dengan peraturan perundangundangan. Jabatan Fungsional Pemeriksa Paten termasuk dalam rumpun Hak Cipta, Paten, dan Merek.

Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensi tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya. Angka Kredit adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan/atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh Pemeriksa Paten dalam rangka pembinaan karier yang bersangkutan.

Instansi Pembina Jabatan Fungsional Pemeriksa Paten yaitu Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Instansi Pembina Jabatan Fungsional Pemeriksa Paten mempunyai tugas pembinaan, antara lain:

  1. menyusun ketentuan pelaksanaan dan ketentuan teknis Jabatan Fungsional Pemeriksa Paten;
  2. menyusun pedoman formasi Jabatan Fungsional Pemeriksa Paten;
  3. mengembangkan dan menyusun standar kompetensi Jabatan Fungsional Pemeriksa Paten;
  4. menyusun pedoman penulisan karya tulis/karya ilmiah di bidang Paten;
  5. menyusun kurikulum pendidikan dan pelatihan (diklat) fungsional/teknis di bidang Paten;
  6. menyelenggarakan diklat fungsional/teknis di bidang Paten;
  7. menyelenggarakan uji kompetensi Jabatan Fungsional Pemeriksa Paten;
  8. menganalisis kebutuhan diklat fungsional/teknis di bidang paten;
  9. mengusulkan tunjangan dan batas usia pensiun Jabatan Fungsional Pemeriksa Paten;
  10. mengembangkan sistem informasi Jabatan Fungsional Pemeriksa Paten;
  11. memfasilitasi pelaksanaan tugas pokok Jabatan Fungsional Pemeriksa Paten;
  12. melakukan sosialisasi Jabatan Fungsional Pemeriksa Paten, ketentuan pelaksanaannya, dan ketentuan teknisnya;
  13. menyusun dan menetapkan kode etik dan etika profesi Pemeriksa Paten; dan
  14. melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan

Tim Penilai Angka Kredit yang selanjutnya disebut Tim Penilai, adalah tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh pejabat yang berwenang, dan bertugas untuk menilai prestasi kerja Pemeriksa Paten. Karya tulis/karya ilmiah adalah tulisan hasil pokok pikiran, pengembangan, dan hasil kajian/penelitian yang disusun oleh perorangan atau kelompok di bidang paten.

Organisasi profesi adalah organisasi profesi Pemeriksa Paten yang bertugas mengatur dan menetapkan prinsip-prinsip profesionalisme dan etika Pemeriksa Paten.

Comments

Popular posts from this blog

Tunjangan Jabatan Fungsional Metrolog

Nilai & Kelas Jabatan Fungsional & Struktural di Kementerian Agama

Kenaikan Pangkat PNS (Pegawai Negeri Sipil)