Jabatan Fungsional Pemeriksa Merek dan Angka Kreditnya (DUPAK)

Jabatan_Fungsional_Pemeriksa_Merek_dan_Angka_Kreditnya

Download Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2013 tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa Merek dan Angka Kreditnya.

Jabatan Fungsional Pemeriksa Merek adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggungjawab, wewenang, dan hak untuk melakukan pemeriksaan permohonan pendaftaran merek. Pemeriksa Merek adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh untuk melakukan pemeriksaan permohonan pendaftaran merek sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Jabatan Fungsional Pemeriksa Merek termasuk dalam rumpun Hak Cipta, Paten, dan Merek.

Pemeriksaan permohonan pendaftaran merek adalah kegiatan memeriksa permintaan pendaftaran merek yang diajukan secara tertulis yang meliputi perencanaan pemeriksaan, penelusuran dokumen merek, pemeriksaan dan penganalisisan dokumen merek, pembuatan keputusan terhadap hasil analisis, validasi hasil pemeriksaan, supervisi hasil pemeriksaan, dan pelaksanaan tugas internalisasi di bidang merek.

Instansi Pembina Jabatan Fungsional Pemeriksa Merek yaitu Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Instansi Pembina Jabatan Fungsional Pemeriksa Merek mempunyai tugas, antara lain:

  1. menyusun ketentuan pelaksanaan dan ketentuan teknis Jabatan Fungsional Pemeriksa Merek;
  2. menyusun pedoman formasi Jabatan Fungsional Pemeriksa Merek;
  3. mengembangkan dan menyusun standar kompetensi Jabatan Fungsional Pemeriksa Merek;
  4. menyusun pedoman penulisan karya tulis/karya ilmiah di bidang merek;
  5. menyusun kurikulum pendidikan dan pelatihan (diklat) fungsional/teknis di bidang merek;
  6. menyelenggarakan diklat fungsional/teknis di bidang merek;
  7. menyelenggarakan uji kompetensi Jabatan Fungsional Pemeriksa Merek;
  8. menganalisis kebutuhan diklat fungsional/teknis di bidang merek;
  9. mengusulkan tunjangan dan perpanjangan batas usia pensiun Jabatan Fungsional Pemeriksa Merek;
  10. mengembangkan sistem informasi Jabatan Fungsional Pemeriksa Merek;
  11. memfasilitasi pelaksanaan tugas pokok Jabatan Fungsional Pemeriksa Merek;
  12. melakukan sosialisasi Jabatan Fungsional Pemeriksa Merek, ketentuan pelaksanaannya, dan ketentuan teknisnya;
  13. menyusun dan menetapkan kode etik dan etika profesi Pemeriksa Merek; dan
  14. melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan Jabatan Fungsional Pemeriksa Merek.

Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. Angka Kredit adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan/atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh Pemeriksa Merek dalam rangka pembinaan karier yang bersangkutan. Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional Pemeriksa Merek yang selanjutnya disebut Tim Penilai, adalah tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh pejabat yang berwenang, dan bertugas menilai prestasi kerja Pemeriksa Merek.

Karya tulis/karya ilmiah adalah tulisan hasil pokok pikiran, pengembangan, dan hasil kajian/penelitian yang disusun oleh Pemeriksa Merek baik perorangan atau kelompok di bidang merek. Penghargaan/tanda jasa adalah tanda kehormatan yang diberikan oleh pemerintah berupa satya lancana karya satya sesuai peraturan perundang-undangan.

Organisasi profesi adalah organisasi profesi Pemeriksa Merek yang bertugas mengatur dan menetapkan prinsip-prinsip profesionalisme dan etika Pemeriksa Merek.

Comments

Popular posts from this blog

Tunjangan Jabatan Fungsional Metrolog

Nilai & Kelas Jabatan Fungsional & Struktural di Kementerian Agama

Kenaikan Pangkat PNS (Pegawai Negeri Sipil)