Jabatan Fungsional Pembimbing Kesehatan Kerja dan Angka Kreditnya (DUPAK)

Jabatan_Fungsional_Pembimbing_Kesehatan_Kerja_dan_Angka_Kreditnya

Jabatan Fungsional Pembimbing Kesehatan Kerja adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan upaya kesehatan kerja yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil;

Pembimbing Kesehatan Kerja adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan upaya kesehatan kerja;

Pembimbingan Kesehatan Kerja adalah kegiatan untuk memberikan bimbingan upaya kesehatan kerja pada pekerja di tempat kerja;

Upaya Kesehatan Kerja adalah upaya yang ditujukan untuk melindungi pekerja agar hidup sehat dan terbebas dari gangguan kesehatan serta pengaruh buruk pekerjaan yang meliputi persiapan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi di bidang kesehatan kerja;

Kesehatan Kerja adalah keadaan sehat baik fisik, mental, spiritual maupun sosial yang memungkinkan setiap pekerja dapat bekerja produktif secara sosial ekonomi tanpa membahayakan diri sendiri, teman sekerja, keluarga, masyarakat dan lingkungan sekitarnya;

Tempat Kerja adalah ruangan atau lapangan, tertutup atau terbuka, bergerak atau tetap di mana tenaga kerja bekerja, atau sering dimasuki untuk keperluan suatu usaha dan dimana terdapat sumber atau sumber-sumber bahaya;

Tim Penilai Angka Kredit jabatan fungsional Pembimbing Kesehatan Kerja adalah tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh pejabat yang berwenang dan bertugas menilai prestasi kerja Pembimbing Kesehatan Kerja;

Angka kredit adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh Pembimbing Kesehatan Kerja dalam rangka pembinaan karier kepangkatan dan jabatannya;

Karya tulis/karya ilmiah adalah tulisan hasil pokok pikiran, pengembangan dan hasil kajian/penelitian yang disusun oleh perorangan atau kelompok, yang dibahas suatu pokok bahasan ilmiah di bidang upaya kesehatan kerja dengan menuangkan gagasan tertentu
melalui identifikasi, tinjauan pustaka, diskripsi, analisis permasalahan, kesimpulan dan saran-saran pemecahannya;

Penghargaan/tanda jasa adalah penghargaan/tanda jasa Satya Lencana Karya Satya; Organisasi profesi adalah Organisasi profesi Pembimbing Kesehatan Kerja yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada disiplin ilmu pengetahuan dan etika profesi di bidang kesehatan kerja;

Pimpinan Unit Kerja adalah pejabat yang diberi tugas, tanggungjawab, wewenang dan hak oleh pejabat yang berwenang untuk memimpin suatu unit kerja sebagai bagian dari organisasi yang ada;

Daftar Usulan Penetapan Angka Kredit (DUPAK) adalah formulir yang berisi keterangan perorangan Pembimbing Kesehatan Kerja dan butir kegiatan yang dinilai dan harus diisi oleh Pembimbing Kesehatan Kerja dalam rangka penetapan angka kredit;

Penetapan Angka Kredit (PAK) adalah formulir yang berisi keterangan perorangan Pembimbing Kesehatan Kerja dan satuan nilai dari hasil penilaian butir kegiatan dan atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang telah dicapai oleh Pembimbing Kesehatan Kerja yang telah ditetapkan oleh pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit;

Sekretariat Tim Penilai adalah sekretariat yang dibentuk untuk membantu tim penilai dalam melakukan penilaian angka kredit Pembimbing Kesehatan Kerja; Pangkat adalah kedudukan yang menunjukkan tingkat seseorang Pegawai Negeri Sipil berdasarkan jabatannya dalam rangkaian susunan kepegawaian dan digunakan sebagai dasar penggajian;

Kenaikan pangkat adalah penghargaan yang diberikan atas prestasi kerja dan pengabdian Pegawai Negeri Sipil terhadap negara;  Makalah adalah tinjauan atau ulasan ilmiah hasil gagasan sendiri di bidang kesehatan kerja;

Pertemuan Ilmiah adalah pertemuan yang dilaksanakan untuk membahas suatu masalah yang didasarkan pada ilmu pengetahuan dan teknologi; Saduran adalah naskah yang disusun berdasarkan tulisan orang lain yang telah diubah dan disesuaikan dengan situasi dan kondisi yang berlaku tanpa menghilangkan atau merubah gagasan penulis asli;

Terjemahan adalah naskah yang berasal dari tulisan orang lain yang dialih bahasakan ke dalam bahasa lain; Seminar dibidang kesehatan kerja adalah seminar yang diselenggarakan
oleh Pemerintah maupun Masyarakat;

Lokakarya dibidang kesehatan kerja adalah lokakarya yang diselenggarakan oleh Pemerintah maupun Masyarakat;  Organisasi Profesi adalah Perhimpunan Profesional Manajemen
Kesehatan Kerja; Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) adalah unsur penunjang Pemerintah Daerah yang melaksanakan tugas tertentu yang karena sifatnya tidak tercakup oleh Sekretariat Daerah dan Dinas Daerah.

Download Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pembimbing Kesehatan Kerja dan Angka Kreditnya

Comments

Popular posts from this blog

Tunjangan Jabatan Fungsional Metrolog

Nilai & Kelas Jabatan Fungsional & Struktural di Kementerian Agama

Tunjangan Kinerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan