Posts

Showing posts from October, 2015

Tunjangan Jabatan Fungsional Pamong Belajar dan Penilik

Image
Berikut daftar Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pamong Belajar dan Penilik menurut: Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2013 Tahun Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pamong Belajar dan Penilik (download). Tunjangan Jabatan Fungsional Pamong Belajar Tunjangan Jabatan Fungsional Penilik

Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Pakan dan Angka Kreditnya (DUPAK)

Image
Download Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2013 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Pakan dan Angka Kreditnya . Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Pakan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang untuk melakukan kegiatan pengawasan dan pengujian mutu pakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil. Pengawas Mutu Pakan adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan kegiatan pengawasan dan pengujian mutu pakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pengawas Mutu Pakan Tingkat Terampil adalah pejabat fungsional yang dalam pelaksanaan pekerjaannya mempergunakan prosedur dan teknik kerja tertentu. Pengawas Mutu Pakan Tingkat Ahli adalah pejabat fungsional yang dalam pelaksanaan pekerjaannya didasarkan atas disiplin ilmu pengetahuan, metodologi dan

Tunjangan Tenaga Kependidikan: Guru, Pamong Belajar, Penilik, Pengawas Sekolah dan Pengawas Mata Pelajaran

Image
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan Tenaga Kependidikan adalah : Guru Pamong Belajar; Penilik; Guru yang diberi tugas tambahan sebagai Kepala Taman Kanak-kanak, Raudlatul Athfal/Bustanul Athfal, dan yang sederajat. Guru yang diberi tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah Dasar, Sekolah Dasar Luar Biasa, Madrasah Ibtidaiyah, dan yang sederajat. Guru yang diberi tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama, Madrasah Tsanawiyah, dan yang sederajat. Guru yang diberi tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah Menengah, Sekolah Luar Biasa, Madrasah Aliyah, dan yang sederajat. Pengawas Sekolah dan Pengawas Mata Pelajaran Pendidikan Agama pada Taman Kanak-kanak, Raudlatul Athfal/Bustanul Athfal, Sekolah Dasar, Madrasah Ibtidaiyah, Sekolah Dasar Luar Biasa, dan yang sederajat. Pengawas Mata Pelajaran/Rumpun Mata Pelajaran dan Pengawas Bimbingan dan Konseling pada Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama, Madrasah Tsanawiyah, Sekolah Menengah, Madrasah Aliyah, dan yang sederajat

Jabatan Fungsional Teknisi Elektromedis dan Angka Kreditnya (DUPAK)

Image
Download Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2013 tentang Jabatan Fungsional Teknisi Elektromedis dan Angka Kreditnya. Jabatan fungsional Teknisi Elektromedis adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan pelayanan pengelolaan alat elektromedik pada sarana kesehatan yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil. Teknisi Elektromedis adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan pelayanan pengelolaan alat elektromedik pada sarana kesehatan. Pelayanan pengelolaan alat elektromedik adalah kegiatan penunjang pelayanan kesehatan secara profesional terhadap alat kerja elektromedik yang meliputi persiapan kegiatan pelayanan pengelolaan alat elektromedik, pelaksanaan kegiatan pelayanan pengelolaan alat elektromedik, dan pelaporan dan evaluasi. Alat elektromedik adalah alat k

Jabatan Fungsional Penyelidik Bumi dan Angka Kreditnya (DUPAK)

Image
Download Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2013 tentang Jabatan Fungsional Penyelidik Bumi dan Angka Kreditnya Download Lampiran Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2013 tentang Jabatan Fungsional Penyelidik Bumi dan Angka Kreditnya Jabatan fungsional Penyelidik Bumi adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melakukan kegiatan penyelidikan kebumian sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil. Penyelidik Bumi adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan kegiatan penyelidikan kebumian sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Penyelidikan kebumian adalah suatu kegiatan atau usaha yang dilakukan dengan memakai metode baku untuk mendapatkan data informasi melalui proses pere

Jabatan Fungsional Perekam Medis dan Angka Kreditnya (DUPAK)

Image
Download Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2013 tentang Jabatan Fungsional Perekam Medis dan Angka Kreditnya. Jabatan Fungsional Perekam Medis adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan pelayanan rekam medis informasi kesehatan yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil. Perekam Medis adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan pelayanan rekam medis informasi kesehatan pada sarana kesehatan. Pelayanan Rekam Medis informasi kesehatan adalah kegiatan pelayanan penunjang secara profesional yang berorientasi pada kebutuhan informasi kesehatan bagi pemberi layanan kesehatan, administrator dan manajemen pada sarana layanan kesehatan dan instansi lain yang berkepentingan berdasarkan pada ilmu pengetahuan teknologi rekam medis (sintesa ilmu-ilmu sosial, epidemiolog

Jabatan Fungsional Pemeriksa Merek dan Angka Kreditnya (DUPAK)

Image
Download Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2013 tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa Merek dan Angka Kreditnya. Jabatan Fungsional Pemeriksa Merek adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggungjawab, wewenang, dan hak untuk melakukan pemeriksaan permohonan pendaftaran merek. Pemeriksa Merek adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh untuk melakukan pemeriksaan permohonan pendaftaran merek sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Jabatan Fungsional Pemeriksa Merek termasuk dalam rumpun Hak Cipta, Paten, dan Merek. Pemeriksaan permohonan pendaftaran merek adalah kegiatan memeriksa permintaan pendaftaran merek yang diajukan secara tertulis yang meliputi perencanaan pemeriksaan, penelusuran dokumen merek, pemeriksaan dan penganalisisan dokumen merek, pembuatan keputusan terhadap hasil analisis, validasi hasil pemeriksaan, supervisi hasil pemeriks

Jabatan Fungsional Pemeriksa Paten dan Angka Kreditnya (DUPAK)

Image
Download Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2013 tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa Paten dan Angka Kreditnya Jabatan Fungsional Pemeriksa Paten adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggungjawab, wewenang, dan hak untuk melakukan pemeriksaan permohonan paten. Pemeriksa Paten adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh untuk melakukan pemeriksaan permohonan paten sesuai dengan peraturan perundangundangan. Jabatan Fungsional Pemeriksa Paten termasuk dalam rumpun Hak Cipta, Paten, dan Merek. Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensi tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya. Angka Kredit adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan/atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan ya

Jabatan Fungsional Statistisi dan Angka Kreditnya (DUPAK)

Image
Download Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2013 Tentang Jabatan Fungsional Statistisi dan Angka Kreditnya . Jabatan Fungsional Statistisi adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggungjawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan statistik. Statistisi adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan statistik. Jabatan Fungsional Statistisi termasuk dalam rumpun Matematika, Statistika, dan yang berkaitan. Instansi Pembina Jabatan Fungsional Statistisi adalah Badan Pusat Statistik (BPS). Instansi Pembina mempunyai tugas pembinaan antara lain: menyusun petunjuk teknis Jabatan Fungsional Statistisi; melakukan sosialisasi Jabatan Fungsional Statistisi serta ketentuan pelaksanaannya; menyusun pedoman formasi Jabatan Fungsional Statistisi; menetapkan standar kompetensi jabatan Fungsional Statistisi; menyusu

Penyesuaian Penetapan Angka Kredit Guru Pegawai Negeri Sipil dan Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil

Image
Download Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyesuaian Penetapan Angka Kredit Guru Pegawai Negeri Sipil dan Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil Download Lampiran Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyesuaian Penetapan Angka Kredit Guru Pegawai Negeri Sipil dan Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil Guru yang disesuaikan penetapan angka kreditnya adalah: guru PNS; dan guru Bukan PNS yang telah memperoleh penyetaraan jabatan dan pangkat (inpassing). Penyesuaian penetapan angka kredit (PAK) guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) merupakan penyesuaian angka kredit unsur dan subunsur kegiatan guru yang tercantum pada PAK guru yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 84/1993 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya ke dalam angka kredit unsur dan subunsur kegiatan guru berdasarkan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan A

Penyesuaian / Inpassing Jabatan Fungsional Auditor Kepegawaian

Image
Download Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 2 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penyesuaian / Inpassing Jabatan Fungsional Auditor Kepegawaian Download Lampiran Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 2 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penyesuaian / Inpassing Jabatan Fungsional Auditor Kepegawaian Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini digunakan sebagai pedoman bagi pejabat yang berwenang untuk melaksanakan pengangkatan melalui penyesuaian/inpassing dalam JF Audiwan dan mempermudah serta menyeragamkan pemahaman dalam mekanisme pelaksanaan penyesuaian/inpassing JF Audiwan kepada PNS yang telah dan masih menjalankan tugas di bidang pengawasan dan pengendalian kepegawaian atau melaksanakan tugas pembinaan kepegawaian berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang. Dalam Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini yang dimaksud dengan: Jabatan Fungsional Auditor Kepegawaian yang selanjutnya disingkat Jabatan Fungsional Audiwan adalah j

Jabatan Fungsional Pranata Komputer dan Angka Kreditnya di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan

Image
Petunjuk Operasional Penilaian Jabatan Fungsional Pranata Komputer dan Angka Kreditnya di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan dimaksudkan sebagai acuan bagi Pejabat Fungsional Pranata Komputer, Pejabat Struktural yang berkaitan dengan Jabatan Fungsional Pranata Komputer, dan Tim Penilai Jabatan Fungsional Pranata Komputer di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan dalam pengusulan  Daftar Usulan Penetapan Angka Kredit, penilaian angka kredit, dan penetapan angka kredit Jabatan Fungsional Pranata Komputer di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan. Petunjuk Operasional Penilaian Jabatan Fungsional Pranata Komputer dan Angka Kreditnya di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan sebagaimana tersebut dalam Lampiran I, Lampiran II, dan Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Ketentuan yang mengatur lebih lanjut mengenai hasil kegiatan (bukti fisik) yang digunakan untuk penilaian angka kredit Jabatan Fungsional Pranata Kompu

Jabatan Fungsional Pustakawan dan Angka Kreditnya (DUPAK)

Image
Jabatan Fungsional Pustakawan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan kegiatan kepustakawanan. Pustakawan adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melaksanakan kegiatan kepustakawanan. Kepustakawanan adalah kegiatan ilmiah dan professional yang meliputi pengelolaan perpustakaan, pelayanan perpustakaan, dan pengembangan sistem kepustakawanan. Pengelolaan Perpustakaan adalah kegiatan yang meliputi perencanaan, monitoring dan evaluasi penyelenggaraan kegiatan perpustakaan. Pelayanan Perpustakaan adalah kegiatan memberikan bimbingan dan jasa perpustakaan dan informasi kepada pemustaka yang meliputi pelayanan teknis dan pelayanan pemustaka. Pengembangan Sistem Kepustakawanan adalah kegiatan menyempurnakan sistem Kepustakawanan yang meliputi pengkajian Kepustakawanan, pengembangan Kepustakawanan, penganalisisan/ pengkritisian karya Kepustakawanan, dan penelaahan pengembangan si

Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai dan Angka Kreditnya (DUPAK)

Image
Pemeriksa Bea dan Cukai adalah Pegawai Negeri Sipil yang secara fungsional diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan pemeriksaan bea dan cukai, pencegahan pelanggaran peraturan perundang-undangan dan penyidikan tindak pidana di bidang kepabeanan dan cukai. Jenjang Jabatan Pemeriksa Bea dan Cukai yang selanjutnya disebut Jenjang Jabatan adalah hirarki jabatan Pemeriksa Bea dan Cukai yang mencerminkan pembagian tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan pemeriksaan Bea dan Cukai, pencegahan pelanggaran peraturan perundang-undangan dan penyidikan tindak pidana di bidang kepabeanan dan cukai. Pemeriksa Bea dan Cukai Tingkat Terampil adalah Pemeriksa Bea dan Cukai yang mempunyai kualifikasi teknis yang pelaksanaan tugas dan fungsinya mensyaratkan penguasaan pengetahuan teknis dan prosedur kerja di bidang kepabeanan dan cukai. Pemeriksa Bea dan Cukai Tingkat Ahli adalah Pemeriksa Bea dan Cukai yang mempunyai k

Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang dan Angka Kreditnya (DUPAK)

Image
Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan pengujian mutu barang sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Penguji Mutu Barang adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh untuk melakukan pengujian mutu barang. Instansi Pembina Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang yakni Kementerian Perdagangan. Instansi Pembina sebagaimana dimaksud pada ayat mempunyai tugas melaksanakan pembinaan Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang, antara lain: menyusun ketentuan pelaksanaan dan ketentuan teknis Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang; menetapkan pedoman formasi Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang; menetapkan standar kompetensi Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang; Pengujian Mutu Barang adalah kegiatan meliputi penjaminan mutu barang, pengembangan pengujian/kalibrasi, dan pengelolaan organisasi penjaminan mutu barang. menyusun kurikulum pendidikan dan

Jabatan Fungsional Pembimbing Kesehatan Kerja dan Angka Kreditnya (DUPAK)

Image
Jabatan Fungsional Pembimbing Kesehatan Kerja adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan upaya kesehatan kerja yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil; Pembimbing Kesehatan Kerja adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan upaya kesehatan kerja; Pembimbingan Kesehatan Kerja adalah kegiatan untuk memberikan bimbingan upaya kesehatan kerja pada pekerja di tempat kerja; Upaya Kesehatan Kerja adalah upaya yang ditujukan untuk melindungi pekerja agar hidup sehat dan terbebas dari gangguan kesehatan serta pengaruh buruk pekerjaan yang meliputi persiapan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi di bidang kesehatan kerja; Kesehatan Kerja adalah keadaan sehat baik fisik, mental, spiritual maupun sosial yang memungkinkan setiap pekerja dapat bekerja produktif secara sosial ekonomi tanpa membahayakan diri sendiri, teman sekerja, keluarga,

Jabatan Fungsional Polisi Pamong Praja dan Angka Kreditnya (DUPAK)

Image
Jabatan Fungsional Polisi Pamong Praja yang selanjutnya disingkat Jabatan Fungsional Pol PP, adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggungjawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan penegakan peraturan daerah dan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Jabatan Fungsional Pol PP termasuk dalam rumpun penyidik dan detektif. Polisi Pamong Praja, yang selanjutnya disingkat Pol PP, adalah anggota Satuan Polisi Pamong Praja sebagai aparat pemerintah daerah yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan diberi tugas, tanggungjawab, wewenang, dan hak secara penuh sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam penegakan peraturan daerah dan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat. Instansi Pembina Jabatan Fungsional Pol PP yaitu Kementerian Dalam Negeri. Instansi Pembina mempunyai tugas, antara lain: menyusun ketentuan pelaksanaan dan ketentuan teknis Jabatan Fungsional Pol PP; men

Jabatan Fungsional Pranata HUMAS (Hubungan Masyarakat) dan Angka Kreditnya (DUPAK)

Image
Jabatan Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional Pranata Humas adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang untuk melaksanakan kegiatan pelayanan informasi dan kehumasan. Jabatan Fungsional Pranata Humas termasuk dalam rumpun penerangan dan seni budaya. Pranata Hubungan Masyarakat yang selanjutnya disebut Pranata Humas adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan kegiatan pelayanan informasi dan kehumasan. Instansi Pembina Jabatan Fungsional Pranata Humas adalah Kementerian Komunikasi dan Informatika. Instansi Pembina mempunyai tugas antara lain: menyusun ketentuan teknis pelaksanaan Jabatan Fungsional Pranata Humas; menetapkan pedoman formasi Jabatan Fungsional Pranata Humas; menetapkan standar kompetensi Jabatan Fungsional Pranata Humas; menyusun kurikulum pendidikan dan pelatihan fungsional/teknis Jabatan Fungsional

Jabatan Fungsional Pengawas Kemetrologian dan Angka Kreditnya (DUPAK)

Image
Jabatan Fungsional Pengawas Kemetrologian adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan pengawasan Metrologi Legal. Jabatan Fungsional Pengawas Kemetrologian termasuk dalam rumpun pengawas kualitas dan keamanan. Pengawas Kemetrologian adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan pengawasan Metrologi Legal. Instansi Pembina Jabatan Fungsional Pengawas Kemetrologian yaitu Kementerian Perdagangan. Instansi Pembina mempunyai tugas pembinaan antara lain: menyusun ketentuan pelaksanaan dan ketentuan teknis Jabatan Fungsional Pengawas Kemetrologian; menetapkan pedoman formasi Jabatan Fungsional Pengawas Kemetrologian; menetapkan standar kompetensi Jabatan Fungsional Pengawas Kemetrologian; menyusun kurikulum pendidikan dan pelatihan fungsional/teknis Jabatan Fungsional Pengawas Kemetrologian; melakukan sosialisasi Jabatan Fungsional Pengawas Kemetrolog

Jabatan Fungsional Perawat Gigi dan Angka Kreditnya (DUPAK)

Image
Jabatan Fungsional Perawat Gigi adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan di bidang pelayanan asuhan keperawatan gigi dan mulut pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan atau Fasilitas Pelayanan Kesehatan lainnya yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil. Jabatan Fungsional Perawat Gigi termasuk dalam rumpun kesehatan. Perawat Gigi adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan pelayanan asuhan keperawatan gigi dan mulut pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan atau Fasilitas Pelayanan Kesehatan lainnya. Instansi pembina Jabatan Fungsional Perawat Gigi adalah Kementerian Kesehatan. Instansi Pembina mempunyai tugas pembinaan antara lain: Menyusun ketentuan pelaksanaan, ketentuan teknis Jabatan Fungsional Perawat Gigi; Menyusun pedoman formasi Jabatan Fungsional Perawat Gigi; Menetapkan standar kompetensi Jabatan Fungsional Perawat Gigi; Melak

Jabatan Fungsional Widyaiswara dan Angka Kreditnya (DUPAK)

Image
Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkatPNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. Jabatan Fungsional Widyaiswara termasuk dalam rumpun pendidikan lainnya. Jabatan Fungsional Widyaiswara adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan kegiatan mendidik, mengajar, melatih PNS yang selanjutnya disingkat Dikjartih PNS, Evaluasi dan Pengembangan Pendidikan dan Pelatihan yang selanjutnya disingkat Diklat pada Lembaga Diklat Pemerintah. Instansi Pembina Jabatan Fungsional Widyaiswarayaitu Lembaga Administrasi Negara yang selanjutnya disingkat LAN. Instansi Pembina mempunyai tugas melakukan pembinaan Jabatan Fungsional Widyaiswara, antara lain: menyusun dan menetapkan ketentuan pelaksanaan dan ketentuan teknis Jabatan Fungsional Widyaiswara; menyusun dan menetapkan pedoman form

Jabatan Fungsional Pranata Nuklir dan Angka Kreditnya (DUPAK)

Image
Jabatan Fungsional Pranata Nuklir adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan kegiatan kepranatanukliran. Jabatan Fungsional Pranata Nuklir termasuk dalam rumpun fisika, kimia dan yang berkaitan. Pranata Nuklir adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh untuk melaksanakan kegiatan kepranatanukliran. Instansi Pembina Jabatan Fungsional Pranata Nuklir adalah Badan Tenaga Nuklir Nasional yang selanjutnya disebut BATAN. Instansi mempunyai tugas, antara lain: menyusun ketentuan teknis pelaksanaan Jabatan Fungsional Pranata Nuklir; menyusun dan menetapkan pedoman formasi Jabatan Fungsional Pranata Nuklir; mengembangkan dan menyusun standar kompetensi Jabatan Fungsional Pranata Nuklir; menyusun pedoman penulisan Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang Kepranatanukliran; menyusun kurikulum pendidikan dan pelatihan (diklat) fungsional/teknis di bidang Kepranatanukliran; menyelenggarak

Jabatan Fungsional Pemeriksa Keimigrasian dan Angka Kreditnya (DUPAK)

Image
Jabatan Fungsional Pemeriksa Keimigrasian adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggungjawab, wewenang, dan hak untuk melakukan kegiatan pemeriksaan keimigrasian. Jabatan Fungsional Pemeriksa Keimigrasian termasuk dalam rumpun Imigrasi, Pajak, dan Asisten Profesional yang berkaitan. Pemeriksa Keimigrasian adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh untuk melakukan kegiatan pemeriksaan keimigrasian. Instansi Pembina Jabatan Fungsional Pemeriksa Keimigrasian yaitu Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Instansi pembina Jabatan Fungsional Pemeriksa Keimigrasian mempunyai tugas pembinaan antara lain: menyusun ketentuan pelaksanaan dan ketentuan teknis Jabatan Fungsional Pemeriksa Keimigrasian; menyusun standar kompetensi Jabatan Fungsional Pemeriksa Keimigrasian; menyusun pedoman formasi Jabatan Fungsional Pemeriksa Keimigrasian; menyusun pedoman penulisan Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang Pemeriksaan Keimigrasian; m

Jabatan Fungsional Rescuer dan Angka Kreditnya (DUPAK)

Image
Jabatan Fungsional Rescuer adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan pencarian dan pertolongan. Jabatan Fungsional Rescuer termasuk dalam rumpun Pengawas Kualitas. Rescuer adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan pencarian dan pertolongan. Instansi Pembina Jabatan Fungsional Rescuer yaitu Badan SAR Nasional. Instansi Pembina mempunyai tugas antara lain: menyusun ketentuan pelaksanaan dan ketentuan teknis Jabatan Fungsional Rescuer; menetapkan pedoman formasi Jabatan Fungsional Rescuer; menetapkan standar kompetensi Jabatan Fungsional Rescuer; menyusun kurikulum pendidikan dan pelatihan fungsional/ teknis Rescuer; menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan fungsional/teknis Rescuer; melakukan pengkajian dan pengusulan tunjangan Jabatan Fungsional Rescuer; melakukan sosialisasi Jabatan Fungsional Rescuer, ketentuan pelaksanaannya, dan ketent