Tunjangan Jabatan Fungsional Epidemiolog Kesehatan
Berikut daftar tunjangan jabatan fungsional epidemiolog kesehatan menurut Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2007 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Dokter, Dokter Gigi, Apoteker, Asisten Apoteker, Pranata Laboratorium Kesehatan, Epidemiolog Kesehatan, Entomolog Kesehatan, Sanitarian, Administrator Kesehatan, Penyuluh Kesehatan Masyarakat, Perawat Gigi, Nutrisionis, Bidan, Perawat, Radiografer, Perekam Medis, dan Teknisi Elektromedis
JABATAN FUNGSIONAL | JENJANG JABATAN | BESARNYA TUNJANGAN |
Epidemiolog Kesehatan | Epidemiolog Kesehatan Penyelia | Rp. 440.000,00 |
Epidemiolog Kesehatan Pelaksana Lanjutan | Rp. 330.000,00 | |
Epidemiolog Kesehatan Pelaksana | Rp. 225.000,00 | |
Epidemiolog Kesehatan Pelaksana Pemula | Rp. 200.000,00 |
Comments
Post a Comment