Tunjangan Jabatan Fungsional Administrator Kesehatan
Berikut daftar tunjangan jabatan fungsional administrator kesehatan menurut Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2007 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Dokter, Dokter Gigi, Apoteker, Asisten Apoteker, Pranata Laboratorium Kesehatan, Epidemiolog Kesehatan, Entomolog Kesehatan, Sanitarian, Administrator Kesehatan, Penyuluh Kesehatan Masyarakat, Perawat Gigi, Nutrisionis, Bidan, Perawat, Radiografer, Perekam Medis, dan Teknisi Elektromedis
JABATAN FUNGSIONAL | JENJANG JABATAN | BESARNYA TUNJANGAN |
Administrator Kesehatan | Administrator Kesehatan Madya | Rp. 715.000,00 |
Administrator Kesehatan Muda | Rp. 495.000,00 | |
Administrator Kesehatan Pertama | Rp. 253.000,00 |
Comments
Post a Comment