Tunjangan Jabatan Fungsional Refraksionis Optisien

Berikut daftar tunjangan jabatan fungsional refraksionis optisien menurut Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2008 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Fisioterapis, Refraksionis Optisien, Terapis Wicara, Okupasi Terapis, Ortotis Prostetis, Teknisi Transfusi Darah Dan Teknisi Gigi

Download Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2008 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Fisioterapis, Refraksionis Optisien, Terapis Wicara, Okupasi Terapis, Ortotis Prostetis, Teknisi Transfusi Darah Dan Teknisi Gigi.

JABATAN FUNGSIONAL

JENJANG JABATAN

BESARNYA TUNJANGAN

Refraksionis OptisienRefraksionis Optisien PenyeliaRp.     500.000,00
Refraksionis Optisien Pelaksana LanjutanRp.     265.000,00
Refraksionis Optisien PelaksanaRp.     240.000,00

Comments

Popular posts from this blog

Tunjangan Jabatan Fungsional Metrolog

Nilai & Kelas Jabatan Fungsional & Struktural di Kementerian Agama

Kenaikan Pangkat PNS (Pegawai Negeri Sipil)