Tunjangan Jabatan Fungsional Sanitarian
Berikut daftar tunjangan jabatan fungsional sanitarian menurut Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2007 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Dokter, Dokter Gigi, Apoteker, Asisten Apoteker, Pranata Laboratorium Kesehatan, Epidemiolog Kesehatan, Entomolog Kesehatan, Sanitarian, Administrator Kesehatan, Penyuluh Kesehatan Masyarakat, Perawat Gigi, Nutrisionis, Bidan, Perawat, Radiografer, Perekam Medis, dan Teknisi Elektromedis
NO | JABATAN FUNGSIONAL | JENJANG JABATAN | BESARNYA TUNJANGAN |
1. | Sanitarian Ahli | Sanitarian Madya | Rp. 715.000,00 |
Sanitarian Muda | Rp. 495.000,00 | ||
Sanitarian Pertama | Rp. 253.000,00 | ||
2. | Sanitarian Terampil | Sanitarian Penyelia | Rp. 440.000,00 |
Sanitarian Pelaksana Lanjutan | Rp. 242.000,00 | ||
Sanitarian Pelaksana | Rp. 197.000,00 | ||
Sanitarian Pelaksana Pemula | Rp. 183.000,00 |
Comments
Post a Comment