Tunjangan Jabatan Fungsional Radiografer
Berikut daftar tunjangan jabatan fungsional radiografer menurut Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2007 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Dokter, Dokter Gigi, Apoteker, Asisten Apoteker, Pranata Laboratorium Kesehatan, Epidemiolog Kesehatan, Entomolog Kesehatan, Sanitarian, Administrator Kesehatan, Penyuluh Kesehatan Masyarakat, Perawat Gigi, Nutrisionis, Bidan, Perawat, Radiografer, Perekam Medis, dan Teknisi Elektromedis
JABATAN FUNGSIONAL | JENJANG JABATAN | BESARNYA TUNJANGAN |
Radiografer | Radiografer Penyelia | Rp. 440.000,00 |
Radiografer Pelaksana Lanjutan | Rp. 242.000,00 | |
Radiografer Pelaksana | Rp. 197.000,00 |
Comments
Post a Comment