Tunjangan Jabatan Fungsional Psikolog Klinis

Berikut daftar tunjangan jabatan fungsional psikolog klinis menurut Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2009 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Psikolog Klinis, Fisikawan Medis, dan Dokter Pendidik Klinis.

Download Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2009 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Psikolog Klinis, Fisikawan Medis, dan Dokter Pendidik Klinis.

JABATAN FUNGSIONAL

JENJANG JABATAN

BESARNYA TUNJANGAN

Psikolog Klinis AhliPsikolog Klinis MadyaRp.     850.000,00
Psikolog Klinis MudaRp.     600.000,00
Psikolog Klinis PertamaRp.     300.000,00

Comments

Popular posts from this blog

Kenaikan Pangkat PNS (Pegawai Negeri Sipil)

Tunjangan Jabatan Fungsional Metrolog

Jabatan Struktural