Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium
Berikut daftar tunjangan jabatan fungsional pranata laboratorium menurut Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2007 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Dokter, Dokter Gigi, Apoteker, Asisten Apoteker, Pranata Laboratorium Kesehatan, Epidemiolog Kesehatan, Entomolog Kesehatan, Sanitarian, Administrator Kesehatan, Penyuluh Kesehatan Masyarakat, Perawat Gigi, Nutrisionis, Bidan, Perawat, Radiografer, Perekam Medis, dan Teknisi Elektromedis
NO | JABATAN FUNGSIONAL | JENJANG JABATAN | BESARNYA TUNJANGAN |
1. | Pranata Laboratorium Ahli | Pranata Laboratorium Madya | Rp. 715.000,00 |
Pranata Laboratorium Muda | Rp. 495.000,00 | ||
Pranata Laboratorium Pertama | Rp. 253.000,00 | ||
2. | Pranata Laboratorium Terampil | Pranata Laboratorium Penyelia | Rp. 440.000,00 |
Pranata Laboratorium Pelaksana Lanjutan | Rp. 242.000,00 | ||
Pranata Laboratorium Pelaksana | Rp. 197.000,00 | ||
Pranata Laboratorium Pelaksana Pemula | Rp. 183.000,00 |
Comments
Post a Comment