Tunjangan Jabatan Fungsional Perekam Medis
Berikut daftar tunjangan jabatan fungsional perekam medis menurut Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2007 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Dokter, Dokter Gigi, Apoteker, Asisten Apoteker, Pranata Laboratorium Kesehatan, Epidemiolog Kesehatan, Entomolog Kesehatan, Sanitarian, Administrator Kesehatan, Penyuluh Kesehatan Masyarakat, Perawat Gigi, Nutrisionis, Bidan, Perawat, Radiografer, Perekam Medis, dan Teknisi Elektromedis
JABATAN FUNGSIONAL | JENJANG JABATAN | BESARNYA TUNJANGAN |
Perekam Medis | Perekam Medis Penyelia | Rp. 440.000,00 |
Perekam Medis Pelaksana Lanjutan | Rp. 242.000,00 | |
Perekam Medis Pelaksana | Rp. 197.000,00 |
Comments
Post a Comment