Tunjangan Jabatan Fungsional Perawat
Berikut daftar tunjangan jabatan fungsional perawat menurut Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2007 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Dokter, Dokter Gigi, Apoteker, Asisten Apoteker, Pranata Laboratorium Kesehatan, Epidemiolog Kesehatan, Entomolog Kesehatan, Sanitarian, Administrator Kesehatan, Penyuluh Kesehatan Masyarakat, Perawat Gigi, Nutrisionis, Bidan, Perawat, Radiografer, Perekam Medis, dan Teknisi Elektromedis
No | JABATAN FUNGSIONAL | JENJANG JABATAN | BESARNYA TUNJANGAN |
1. | Perawat Ahli | Perawat Madya | Rp. 715.000,00 |
Perawat Muda | Rp. 495.000,00 | ||
Perawat Pertama | Rp. 253.000,00 | ||
2. | Perawat Terampil | Perawat Penyelia | Rp. 440.000,00 |
Perawat Pelaksana Lanjutan | Rp. 242.000,00 | ||
Perawat Pelaksana | Rp. 197.000,00 | ||
Perawat Pelaksana Pemula | Rp. 183.000,00 |
Comments
Post a Comment