Tunjangan Jabatan Fungsional Perawat Gigi
Berikut daftar tunjangan jabatan fungsional perawat gigi menurut Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2007 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Dokter, Dokter Gigi, Apoteker, Asisten Apoteker, Pranata Laboratorium Kesehatan, Epidemiolog Kesehatan, Entomolog Kesehatan, Sanitarian, Administrator Kesehatan, Penyuluh Kesehatan Masyarakat, Perawat Gigi, Nutrisionis, Bidan, Perawat, Radiografer, Perekam Medis, dan Teknisi Elektromedis
JABATAN FUNGSIONAL | JENJANG JABATAN | BESARNYA TUNJANGAN |
Perawat Gigi | Perawat Gigi Penyelia | Rp. 440.000,00 |
Perawat Gigi Pelaksana Lanjutan | Rp. 242.000,00 | |
Perawat Gigi Pelaksana | Rp. 197.000,00 | |
Perawat Gigi Pelaksana Pemula | Rp. 183.000,00 |
Comments
Post a Comment