Tunjangan Jabatan Fungsional Perantara Hubungan Industrial
Berikut daftar Tunjangan Jabatan Fungsional Perantara Hubungan Industrial menurut Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2007 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Perantara Hubungan Industrial.
JABATAN FUNGSIONAL | JENJANG JABATAN | BESARNYA TUNJANGAN |
Perantara Hubungan Industrial | Perantara Hubungan Industrial Madya | Rp. 500.000,00 |
Perantara Hubungan Industrial Muda | Rp. 400.000,00 | |
Perantara Hubungan Industrial Pertama | Rp. 270.000,00 |
Comments
Post a Comment