Tunjangan Jabatan Fungsional Perantara Hubungan Industrial

Berikut daftar Tunjangan Jabatan Fungsional Perantara Hubungan Industrial menurut Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2007 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Perantara Hubungan Industrial.

Download Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2007 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Perantara Hubungan Industrial

JABATAN FUNGSIONALJENJANG JABATANBESARNYA TUNJANGAN
Perantara Hubungan IndustrialPerantara Hubungan Industrial MadyaRp.     500.000,00
Perantara Hubungan Industrial MudaRp.     400.000,00
Perantara Hubungan Industrial PertamaRp.     270.000,00

Comments

Popular posts from this blog

Kenaikan Pangkat PNS (Pegawai Negeri Sipil)

Tunjangan Jabatan Fungsional Metrolog

Jabatan Struktural