Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Kesehatan Masyarakat
Berikut daftar tunjangan jabatan fungsional penyuluh kesehatan masyarakat menurut Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2007 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Dokter, Dokter Gigi, Apoteker, Asisten Apoteker, Pranata Laboratorium Kesehatan, Epidemiolog Kesehatan, Entomolog Kesehatan, Sanitarian, Administrator Kesehatan, Penyuluh Kesehatan Masyarakat, Perawat Gigi, Nutrisionis, Bidan, Perawat, Radiografer, Perekam Medis, dan Teknisi Elektromedis
No | JABATAN FUNGSIONAL | JENJANG JABATAN | BESARNYA TUNJANGAN |
1. | Penyuluh Kesehatan Masayarakat Ahli | Penyuluh Kesehatan Masayarakat Madya | Rp. 715.000,00 |
Penyuluh Kesehatan Masayarakat Muda | Rp. 495.000,00 | ||
Penyuluh Kesehatan Masayarakat Pertama | Rp. 253.000,00 | ||
2. | Penyuluh Kesehatan Masayarakat Terampil | Penyuluh Kesehatan Masayarakat Penyelia | Rp. 440.000,00 |
Penyuluh Kesehatan Masayarakat Pelaksana Lanjutan | Rp. 242.000,00 | ||
Penyuluh Kesehatan Masayarakat Pelaksana | Rp. 197.000,00 |
Comments
Post a Comment