Tunjangan Jabatan Fungsional Ortotis Prostetis
Berikut daftar tunjangan jabatan fungsional ortotis prostetis menurut Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2008 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Fisioterapis, Refraksionis Optisien, Terapis Wicara, Okupasi Terapis, Ortotis Prostetis, Teknisi Transfusi Darah Dan Teknisi Gigi
JABATAN FUNGSIONAL | JENJANG JABATAN | BESARNYA TUNJANGAN |
Ortotis Prostetis | Ortotis Prostetis Penyelia | Rp. 500.000,00 |
Ortotis Prostetis Pelaksana Lanjutan | Rp. 265.000,00 | |
Ortotis Prostetis Pelaksana | Rp. 240.000,00 |
Comments
Post a Comment