Tunjangan Jabatan Fungsional Okupasi Terapis
Berikut daftar tunjangan jabatan fungsional okupasi terapis menurut Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2008 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Fisioterapis, Refraksionis Optisien, Terapis Wicara, Okupasi Terapis, Ortotis Prostetis, Teknisi Transfusi Darah Dan Teknisi Gigi
JABATAN FUNGSIONAL | JENJANG JABATAN | BESARNYA TUNJANGAN |
Okupasi Terapis | Okupasi Terapis Penyelia | Rp. 500.000,00 |
Okupasi Terapis Pelaksana Lanjutan | Rp. 265.000,00 | |
Okupasi Terapis Pelaksana | Rp. 240.000,00 |
Comments
Post a Comment