Tunjangan Jabatan Fungsional Jaksa

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan Tunjangan Jabatan Fungsional Jaksa, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Jaksa adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Jaksa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Jaksa diberikan tunjangan Jabatan Fungsional Jaksa setiap bulan.

Besarnya Tunjangan Jaksa sebagaimana dimaksud adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Presiden ini:

Download Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 117 Tahun 2014 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Jaksa

Tunjangan_Jabatan_Fungsional_Jaksa

Bagi Pegawai Negeri Sipil yang menduduki Jabatan Fungsional Jaksa yang merangkap jabatan struktural di lingkungan instansi pemerintah yang tugas pokoknya berkaitan erat dengan bidang kejaksaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, hanya diberikan satu tunjangan jabatan struktural atau fungsional yang menguntungkan bagi yang bersangkutan.

Pemberian Tunjangan Jaksa dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud, diangkat dalam jabatan struktural atau jabatan fungsional lain atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Presiden ini diatur oleh Menteri Keuangan dan/atau Kepala Badan Kepegawaian Negara, baik secara bersama-sama maupun secara sendiri-sendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Keputusan Presiden Nomor 158 Tahun 2000 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Jaksa, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Comments

Popular posts from this blog

Tunjangan Jabatan Fungsional Metrolog

Nilai & Kelas Jabatan Fungsional & Struktural di Kementerian Agama