Tunjangan Jabatan Fungsional Instruktur

Daftar tunjangan jabatan fungsional instruktur menurut Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2007 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Instruktur

Download Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2007 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Instruktur

No

JABATAN FUNGSIONALJENJANG JABATAN

BESARNYA TUNJANGAN

1.Instruktur AhliInstruktur MadyaRp.     500.000,00
Instruktur MudaRp.     400.000,00
Instruktur PertamaRp.     270.000,00
2.Instruktur TerampilInstruktur PenyeliaRp.     325.000,00
Instruktur Pelaksana LanjutanRp.     265.000,00
Instruktur PelaksanaRp.     240.000,00

Comments

Popular posts from this blog

Tunjangan Jabatan Fungsional Metrolog

Nilai & Kelas Jabatan Fungsional & Struktural di Kementerian Agama

Kenaikan Pangkat PNS (Pegawai Negeri Sipil)