Tunjangan Jabatan Fungsional Fisikawan Medis

Berikut daftar tunjangan jabatan fungsional fisikawan medis menurut Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2009 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Psikolog Klinis, Fisikawan Medis, dan Dokter Pendidik Klinis.

Download Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2009 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Psikolog Klinis, Fisikawan Medis, dan Dokter Pendidik Klinis.

JABATAN FUNGSIONALJENJANG JABATANBESARNYA TUNJANGAN
Fisikawan Medis AhliFisikawan Medis MadyaRp.     850.000,00
Fisikawan Medis MudaRp.     600.000,00
Fisikawan Medis PertamaRp.     300.000,00

Comments

Popular posts from this blog

Kenaikan Pangkat PNS (Pegawai Negeri Sipil)

Tunjangan Jabatan Fungsional Metrolog

Jabatan Struktural