Tunjangan Jabatan Fungsional Bidan
Berikut daftar tunjangan jabatan fungsional bidan menurut Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2007 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Dokter, Dokter Gigi, Apoteker, Asisten Apoteker, Pranata Laboratorium Kesehatan, Epidemiolog Kesehatan, Entomolog Kesehatan, Sanitarian, Administrator Kesehatan, Penyuluh Kesehatan Masyarakat, Perawat Gigi, Nutrisionis, Bidan, Perawat, Radiografer, Perekam Medis, dan Teknisi Elektromedis
JABATAN FUNGSIONAL | JENJANG JABATAN | BESARNYA TUNJANGAN |
Bidan | Bidan Penyelia | Rp. 440.000,00 |
Bidan Pelaksana Lanjutan | Rp. 242.000,00 | |
Bidan Pelaksana | Rp. 197.000,00 |
Comments
Post a Comment