Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan dan Angka Kreditnya (DUPAK)

Sebagai implementasi peningkatan mutu profesionalisme dan pembinaan karir PNS yang bertugas di bidang penyuluhan perikanan, telah ditetapkan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/19/M.PAN/10/2008 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan dan Angka Kreditnya. Selanjutnya Kementerian Kelautan dan Perikanan bersama dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) menerbitkan Peraturan Bersama Nomor PB.01/MEN/2009 dan Nomor 14 Tahun 2009 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan dan Angka Kreditnya.

Dengan terbitnya dua peraturan tersebut, perlu dilakukan penjabaran yang lebih detail guna memudahkan pemahaman khususnya meliputi pelaksanaan dan pengelolaan Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan yang memuat:

  1. Tugas Penyuluh Perikanan
  2. Jenjang Jabatan/Kepangkatan Penyuluh Perikanan
  3. Pejabat Penetap Angka Kredit
  4. Tim Penilai Angka Kredit
  5. Prosedur Pengangkatan, Perpindahan dari Jabatan Lain
  6. Pembebasan Sementara
  7. Pengangkatan Kembali, dan Pemberhentian dalam dan dari Jabatan Penyuluh Perikanan.

Download Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor KEP.54/MEN/2011 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan dan Angka Kreditnya

Comments

Popular posts from this blog

Tunjangan Jabatan Fungsional Metrolog

Nilai & Kelas Jabatan Fungsional & Struktural di Kementerian Agama

Kenaikan Pangkat PNS (Pegawai Negeri Sipil)