Jabatan Fungsional

Jabatan Fungsional dan Tunjangan Fungsional

Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Kesehatan Masyarakat

Berikut daftar tunjangan jabatan fungsional penyuluh kesehatan masyarakat menurut Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2007 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Dokter, Dokter Gigi, Apoteker, Asisten Apoteker, Pranata Laboratorium Kesehatan, Epidemiolog Kesehatan, Entomolog Kesehatan, Sanitarian, Administrator Kesehatan, Penyuluh Kesehatan Masyarakat, Perawat Gigi, Nutrisionis, Bidan, Perawat, Radiografer, Perekam Medis, dan Teknisi Elektromedis

Download Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2007 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Dokter, Dokter Gigi, Apoteker, Asisten Apoteker, Pranata Laboratorium Kesehatan, Epidemiolog Kesehatan, Entomolog Kesehatan, Sanitarian, Administrator Kesehatan, Penyuluh Kesehatan Masyarakat, Perawat Gigi, Nutrisionis, Bidan, Perawat, Radiografer, Perekam Medis, dan Teknisi Elektromedis

No JABATAN FUNGSIONAL JENJANG JABATAN BESARNYA TUNJANGAN
1. Penyuluh Kesehatan Masayarakat Ahli Penyuluh Kesehatan Masayarakat Madya Rp.     715.000,00
Penyuluh Kesehatan Masayarakat Muda Rp.     495.000,00
Penyuluh Kesehatan Masayarakat Pertama Rp.     253.000,00
2. Penyuluh Kesehatan Masayarakat Terampil Penyuluh Kesehatan Masayarakat Penyelia Rp.     440.000,00
Penyuluh Kesehatan Masayarakat Pelaksana Lanjutan Rp.     242.000,00
Penyuluh Kesehatan Masayarakat Pelaksana Rp.     197.000,00

Jabatan Fungsional Analis Kepegawaian dan Angka Kreditnya dan Penjelasan Daftar Usul Penetapan Angka Kredit (DUPAK)

Jabatan_Analis_Kepegawaian_dan_Angka_Kreditnya

Download Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 34 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 67 Tahun 2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Analis Kepegawaian dan Angka Kreditnya

Download Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Pedoman Penilaian Butir Kegiatan Jabatan Analis Kepegawaian dan Angka Kreditnya

Download Lampiran Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Analis Kepegawaian Keahlian dan Angka Kreditnya

Jabatan Analis Kepegawaian adalah jabatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mempunyai tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang benwenang untuk melakukan kegiatan manajemen PNS dan pengembangan sistem manajemen PNS.

Manajemen PNS adalah pengelolaan PNS untuk menghasilkan pegawai yang profesional, memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Pengembangan Sistem Manajemen PNS adalah kebijakan manajemen PNS mencakup norma, standar, prosedur mengenai sistem pengadaan kepegawaian, sistem mutasi, sistem
ketatausahaan kepegawaian dan sistem gaji, tunjangan dan kesejahteraan.

Pedoman Penilaian adalah ketentuan yang mengatur secara teknis penilaian butir kegiatan jabatan Analis Kepegawaian.

Unsur adalah tugas Analis Kepegawaian yang terdiri dari Pendidikan, Manajemen PNS, Pengembangan Sistem Manajemen PNS, Pengembangan Profesi dan Penunjang.

Sub Unsur adalah tugas Analis Kepegawaian yang terdiri dari Pendidikan dan Pelatihan, Formasi dan Pengadaan, Mutasi, Diklat, Gaji, Tunjangan dan Kesejahteraan, Ketatausahaan Kepegawaian, Disiplin dan Pengendalian Kepegawaian serta Pemberhentian.

Butir Kegiatan adalah jenis kegiatan yang dapat dikerjakan oleh Analis Kepegawaian dalam rangka mengumpulkan angka kredit.

Kode Kegiatan adalah kode yang menunjukkan tingkat jabatan, unsllr, sub unsur dan butir kegiatan jabatan Analis Kepegawaian.

Satuan Hasil adalah ukuran yang dihasilkan dari setiap butir kegiatan yang dilakukan.

Angka Kredit adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan atau akumulasi butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh seseorang Analis Kepegawaian dalam rangka pembinaan karier kepangkatan dan jabatannya.

Pelaksana Kegiatan adalah Analis Kepegawaian yang melaksanakan kegiatan
masing.sesuai dengan jenjang jabatan masing-masing

 

Tunjangan Jabatan Fungsional Ortotis Prostetis

Berikut daftar tunjangan jabatan fungsional ortotis prostetis menurut Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2008 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Fisioterapis, Refraksionis Optisien, Terapis Wicara, Okupasi Terapis, Ortotis Prostetis, Teknisi Transfusi Darah Dan Teknisi Gigi

Download Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2008 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Fisioterapis, Refraksionis Optisien, Terapis Wicara, Okupasi Terapis, Ortotis Prostetis, Teknisi Transfusi Darah Dan Teknisi Gigi

JABATAN FUNGSIONAL

JENJANG JABATAN

BESARNYA TUNJANGAN

Ortotis Prostetis Ortotis Prostetis Penyelia Rp.     500.000,00
Ortotis Prostetis Pelaksana Lanjutan Rp.     265.000,00
Ortotis Prostetis Pelaksana Rp.     240.000,00

Tunjangan Jabatan Fungsional Okupasi Terapis

Berikut daftar tunjangan jabatan fungsional okupasi terapis menurut Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2008 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Fisioterapis, Refraksionis Optisien, Terapis Wicara, Okupasi Terapis, Ortotis Prostetis, Teknisi Transfusi Darah Dan Teknisi Gigi

Download Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2008 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Fisioterapis, Refraksionis Optisien, Terapis Wicara, Okupasi Terapis, Ortotis Prostetis, Teknisi Transfusi Darah Dan Teknisi Gigi

JABATAN FUNGSIONAL JENJANG JABATAN BESARNYA TUNJANGAN
Okupasi Terapis Okupasi Terapis Penyelia Rp.     500.000,00
Okupasi Terapis Pelaksana Lanjutan Rp.     265.000,00
Okupasi Terapis Pelaksana Rp.     240.000,00

Tunjangan Jabatan Fungsional Nutrisionis

Berikut daftar tunjangan jabatan fungsional nutrisionis menurut Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2007 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Dokter, Dokter Gigi, Apoteker, Asisten Apoteker, Pranata Laboratorium Kesehatan, Epidemiolog Kesehatan, Entomolog Kesehatan, Sanitarian, Administrator Kesehatan, Penyuluh Kesehatan Masyarakat, Perawat Gigi, Nutrisionis, Bidan, Perawat, Radiografer, Perekam Medis, dan Teknisi Elektromedis

Download Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2007 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Dokter, Dokter Gigi, Apoteker, Asisten Apoteker, Pranata Laboratorium Kesehatan, Epidemiolog Kesehatan, Entomolog Kesehatan, Sanitarian, Administrator Kesehatan, Penyuluh Kesehatan Masyarakat, Perawat Gigi, Nutrisionis, Bidan, Perawat, Radiografer, Perekam Medis, dan Teknisi Elektromedis

No JABATAN FUNGSIONAL JENJANG JABATAN

BESARNYA TUNJANGAN

1. Nutrisionis Ahli Nutrisionis Madya Rp.     715.000,00
Nutrisionis Muda Rp.     495.000,00
Nutrisionis Pertama Rp.     253.000,00
2. Nutrisionis Terampil Nutrisionis Penyelia Rp.     440.000,00
Nutrisionis Pelaksana Lanjutan Rp.     242.000,00
Nutrisionis Pelaksana Rp.     197.000,00

Tunjangan Jabatan Fungsional Fisikawan Medis

Berikut daftar tunjangan jabatan fungsional fisikawan medis menurut Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2009 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Psikolog Klinis, Fisikawan Medis, dan Dokter Pendidik Klinis.

Download Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2009 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Psikolog Klinis, Fisikawan Medis, dan Dokter Pendidik Klinis.

JABATAN FUNGSIONAL JENJANG JABATAN BESARNYA TUNJANGAN
Fisikawan Medis Ahli Fisikawan Medis Madya Rp.     850.000,00
Fisikawan Medis Muda Rp.     600.000,00
Fisikawan Medis Pertama Rp.     300.000,00

Tunjangan Jabatan Fungsional Fisioterapis

Berikut daftar tunjangan jabatan fungsional fisioterapis menurut Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2008 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Fisioterapis, Refraksionis Optisien, Terapis Wicara, Okupasi Terapis, Ortotis Prostetis, Teknisi Transfusi Darah Dan Teknisi Gigi

Download Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2008 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Fisioterapis, Refraksionis Optisien, Terapis Wicara, Okupasi Terapis, Ortotis Prostetis, Teknisi Transfusi Darah Dan Teknisi Gigi

No JABATAN FUNGSIONAL JENJANG JABATAN BESARNYA TUNJANGAN
1. Fisioterapis Ahli Fisioterapis Madya Rp.     850.000,00
Fisioterapis Muda Rp.     600.000,00
Fisioterapis Pertama Rp.     300.000,00
2. Fisioterapis Terampil Fisioterapis Penyelia Rp.     500.000,00
Fisioterapis Pelaksana Lanjutan Rp.     265.000,00
Fisioterapis Pelaksana Rp.     240.000,00

Tunjangan Jabatan Fungsional Entomolog Kesehatan

Berikut daftar tunjangan jabatan fungsional entomolog kesehatan menurut Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2007 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Dokter, Dokter Gigi, Apoteker, Asisten Apoteker, Pranata Laboratorium Kesehatan, Epidemiolog Kesehatan, Entomolog Kesehatan, Sanitarian, Administrator Kesehatan, Penyuluh Kesehatan Masyarakat, Perawat Gigi, Nutrisionis, Bidan, Perawat, Radiografer, Perekam Medis, dan Teknisi Elektromedis

Download Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2007 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Dokter, Dokter Gigi, Apoteker, Asisten Apoteker, Pranata Laboratorium Kesehatan, Epidemiolog Kesehatan, Entomolog Kesehatan, Sanitarian, Administrator Kesehatan, Penyuluh Kesehatan Masyarakat, Perawat Gigi, Nutrisionis, Bidan, Perawat, Radiografer, Perekam Medis, dan Teknisi Elektromedis

No

JABATAN FUNGSIONAL JENJANG JABATAN

BESARNYA TUNJANGAN

1. Entomolog Kesehatan Ahli Entomolog Kesehatan Madya Rp.     715.000,00
Entomolog Kesehatan Muda Rp.     495.000,00
Entomolog Kesehatan Pertama Rp.     253.000,00
2. Entomolog Kesehatan Terampil Entomolog Kesehatan Penyelia Rp.     440.000,00
Entomolog Kesehatan Pelaksana Lanjutan Rp.     242.000,00
Entomolog Kesehatan Pelaksana Rp.     197.000,00
Entomolog Kesehatan Pelaksana Pemula Rp.     183.000,00

Tunjangan Jabatan Fungsional Epidemiolog Kesehatan

Berikut daftar tunjangan jabatan fungsional epidemiolog kesehatan menurut Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2007 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Dokter, Dokter Gigi, Apoteker, Asisten Apoteker, Pranata Laboratorium Kesehatan, Epidemiolog Kesehatan, Entomolog Kesehatan, Sanitarian, Administrator Kesehatan, Penyuluh Kesehatan Masyarakat, Perawat Gigi, Nutrisionis, Bidan, Perawat, Radiografer, Perekam Medis, dan Teknisi Elektromedis

Download Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2007 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Dokter, Dokter Gigi, Apoteker, Asisten Apoteker, Pranata Laboratorium Kesehatan, Epidemiolog Kesehatan, Entomolog Kesehatan, Sanitarian, Administrator Kesehatan, Penyuluh Kesehatan Masyarakat, Perawat Gigi, Nutrisionis, Bidan, Perawat, Radiografer, Perekam Medis, dan Teknisi Elektromedis

JABATAN FUNGSIONAL

JENJANG JABATAN

BESARNYA TUNJANGAN

Epidemiolog Kesehatan Epidemiolog Kesehatan Penyelia Rp.     440.000,00
Epidemiolog Kesehatan Pelaksana Lanjutan Rp.     330.000,00
Epidemiolog Kesehatan Pelaksana Rp.     225.000,00
Epidemiolog Kesehatan Pelaksana Pemula Rp.     200.000,00

Tunjangan Jabatan Fungsional Dokter Gigi

Berikut daftar tunjangan jabatan fungsional dokter gigi menurut Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2007 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Dokter, Dokter Gigi, Apoteker, Asisten Apoteker, Pranata Laboratorium Kesehatan, Epidemiolog Kesehatan, Entomolog Kesehatan, Sanitarian, Administrator Kesehatan, Penyuluh Kesehatan Masyarakat, Perawat Gigi, Nutrisionis, Bidan, Perawat, Radiografer, Perekam Medis, dan Teknisi Elektromedis

Download Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2007 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Dokter, Dokter Gigi, Apoteker, Asisten Apoteker, Pranata Laboratorium Kesehatan, Epidemiolog Kesehatan, Entomolog Kesehatan, Sanitarian, Administrator Kesehatan, Penyuluh Kesehatan Masyarakat, Perawat Gigi, Nutrisionis, Bidan, Perawat, Radiografer, Perekam Medis, dan Teknisi Elektromedis

JABATAN FUNGSIONAL

JENJANG JABATAN

BESARNYA TUNJANGAN

Dokter Gigi

Dokter Gigi  Utama Rp.  1.230.000,00
Dokter Gigi  Madya Rp.  1.094.000,00
Dokter Gigi  Muda Rp.     660.000,00
Dokter Gigi  Pertama Rp.     278.000,00