Jabatan Fungsional Penyuluh Kehutanan dan Angka Kreditnya dan Penjelasan Daftar Usul Penetapan Angka Kredit (DUPAK)

Jabatan Fungsional Penyuluh Kehutanan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang untuk melakukan kegiatan penyuluhan kehutanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil.

Penyuluh Kehutanan adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan melakukan kegiatan penyuluhan kehutanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Penyuluhan Kehutanan adalah proses pengembangan pengetahuan, sikap dan perilaku kelompok masyarakat sasaran agar mereka tahu, mau dan mampu memahami, melaksanakan dan mengelola usaha-usaha kehutanan untuk meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan sekaligus mempunyai kepedulian dan berpartisipasi aktif dalam pelestarian hutan dan lingkungan.

Peraturan yang dapat anda download di bagian bawah tulisan ini mencakup:

  1. Rincian kegiatan jabatan fungsional penyuluh kehutanan tingkat terampil dan angka kreditnya
  2. Rumpun jabatan, kedudukan, dan tugas pokok
  3. Instansi pembina dan tugas instansi pembina
  4. Jenjang jabatan dan pangkat, golongan ruang
  5. Unsur, sub unsur dan kegiatan
  6. Rincian kegiatan dan unsur yang dinilai dalam pemberian angka kredit
  7. Pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit, tim penilai, dan pejabat yang mengusulkan angka kredit
  8. Pengangkatan dalam jabatan fungsional penyuluh kehutanan
  9. Formasi
  10. Penyesuaian/inpassing dalam jabatan dan angka kredit
  11. Ketentuan peralihan
  12. Ketentuan lain-lain
  13. Ketentuan penutup

Download Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2013 Tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Kehutanan dan Angka Kreditnya

Comments

Popular posts from this blog

Tunjangan Jabatan Fungsional Metrolog

Nilai & Kelas Jabatan Fungsional & Struktural di Kementerian Agama

Kenaikan Pangkat PNS (Pegawai Negeri Sipil)