Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Perikanan dan Angka Kreditnya dan Penjelasan Daftar Usul Penetapan Angka Kredit (DUPAK)
Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Perikanan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan analisis pasar hasil perikanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil.
Analis Pasar Hasil Perikanan adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan analisis pasar hasil perikanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Kegiatan analisis pasar hasil perikanan meliputi kegiatan persiapan, pelaksanaan, penyajian dan pelaporan dibidang analisis pasar hasil perikanan.
Peraturan yang dapat anda download di bagian bawah tulisan ini tentang jabatan fungsional analisis pasar hasil perikanan dan angka kreditnya yang mencakup:
- Pengertian jabatan fungsional analis kebijakan
- Rincian kegiatan jabatan fungsional analis pasar hasil perikanan dan angka kreditnya
- Rumpun jabatan, kedudukan, dan tugas pokok
- Instansi pembina dan tugas instansi pembina
- Jenjang jabatan, pangkat, dan golongan ruang
- Unsur dan sub unsur kegiatan
- Rincian kegiatan dan unsur yang dinilai dalam pemberian angka kredit
- Penilaian dan penetapan angka kredit
- Pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit, tim penilai, dan pejabat yang mengusulkan penetapan angka kredit
- Pengangkatan dalam jabatan fungsional analis pasar hasil perikanan
- Uji kompetensi
- Formasi
- Pembebasan sementara, pengangkatan kembali, dan pemberhentian dari jabatan
- Penurunan jabatan
- Penyesuaian/inpassing dalam jabatan dan angka kredit
- Ketentuan lain-lain
- Penutup
Comments
Post a Comment