Jabatan Fungsional Analis Kepegawaian dan Angka Kreditnya dan Penjelasan Daftar Usul Penetapan Angka Kredit (DUPAK)
Jabatan Analis Kepegawaian adalah jabatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mempunyai tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang benwenang untuk melakukan kegiatan manajemen PNS dan pengembangan sistem manajemen PNS.
Manajemen PNS adalah pengelolaan PNS untuk menghasilkan pegawai yang profesional, memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Pengembangan Sistem Manajemen PNS adalah kebijakan manajemen PNS mencakup norma, standar, prosedur mengenai sistem pengadaan kepegawaian, sistem mutasi, sistem
ketatausahaan kepegawaian dan sistem gaji, tunjangan dan kesejahteraan.
Pedoman Penilaian adalah ketentuan yang mengatur secara teknis penilaian butir kegiatan jabatan Analis Kepegawaian.
Unsur adalah tugas Analis Kepegawaian yang terdiri dari Pendidikan, Manajemen PNS, Pengembangan Sistem Manajemen PNS, Pengembangan Profesi dan Penunjang.
Sub Unsur adalah tugas Analis Kepegawaian yang terdiri dari Pendidikan dan Pelatihan, Formasi dan Pengadaan, Mutasi, Diklat, Gaji, Tunjangan dan Kesejahteraan, Ketatausahaan Kepegawaian, Disiplin dan Pengendalian Kepegawaian serta Pemberhentian.
Butir Kegiatan adalah jenis kegiatan yang dapat dikerjakan oleh Analis Kepegawaian dalam rangka mengumpulkan angka kredit.
Kode Kegiatan adalah kode yang menunjukkan tingkat jabatan, unsllr, sub unsur dan butir kegiatan jabatan Analis Kepegawaian.
Satuan Hasil adalah ukuran yang dihasilkan dari setiap butir kegiatan yang dilakukan.
Angka Kredit adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan atau akumulasi butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh seseorang Analis Kepegawaian dalam rangka pembinaan karier kepangkatan dan jabatannya.
Pelaksana Kegiatan adalah Analis Kepegawaian yang melaksanakan kegiatan
masing.sesuai dengan jenjang jabatan masing-masing
Comments
Post a Comment