Jabatan Fungsional Analis Kebijakan dan Angka Kreditnya dan Penjelasan Daftar Usul Penetapan Angka Kredit (DUPAK)

Jabatan Fungsional Analis Kebijakan adalah jabatan fungsional tertentu yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggungjawab, dan wewenang untuk melaksanakan kajian dan analisis kebijakan dalam lingkungan instansi Pusat dan Daerah.

Analis Kebijakan adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberikan tugas, tanggungjawab, dan wewenang untuk melaksanakan kajian dan analisis kebijakan dalam lingkungan instansi Pusat dan Daerah.

Kajian dan Analisis Kebijakan adalah kegiatan mengkaji dan menganalisis kebijakan dengan menerapkan prinsip-prinsip profesionalisme, akuntabilitas, integritas, efisiensi dan efektifitas untuk mencapai tujuan tertentu dan/atau menyelesaikan masalah-masalah publik.

Peraturan yang dapat anda download di bagian bawah tulisan ini tentang jabatan fungsional analis kebijakan dan angka kreditnya yang mencakup:

  1. Pengertian jabatan fungsional analis kebijakan
  2. Rincian kegiatan dan angka kredit jabatan fungsional analis kebijakan
  3. Jumlah angka kredit kumulatif paling rendah untuk pengangkatan dan kenaikan jabatan/pangkat analis kebijakan
  4. Rumpun jabatan, kedudukan, dan tugas pokok
  5. Instansi pembina dan tugas instansi pembina
  6. Jenjang jabatan
  7. Unsur dan sub unsur kegiatan yang dinilai dalam pemberian angka kredit
  8. Penilaian dan penetapan angka kredit
  9. Tim penilai, pejabat yang mengusulkan angka kredit, dan pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit
  10. Pengangkatan dalam jabatan
  11. Kompetensi
  12. Pendidikan dan pelatihan
  13. Formasi
  14. Kenaikan pangkat/jabatan
  15. Pembebasan sementara dan pengangkatan kembali
  16. Penyesuaian (inpassing) dalam jabatan dan angka
  17. Ketentuan lain-lain
  18. Ketentuan penutup

Download Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2013 Tentang Jabatan Fungsional Analis Kebijakan dan Angka Kreditnya

Comments

Popular posts from this blog

Tunjangan Jabatan Fungsional Metrolog

Nilai & Kelas Jabatan Fungsional & Struktural di Kementerian Agama

Kenaikan Pangkat PNS (Pegawai Negeri Sipil)