Jabatan Fungsional Analis Kebijakan dan Angka Kreditnya dan Penjelasan Daftar Usul Penetapan Angka Kredit (DUPAK)
Jabatan Fungsional Analis Kebijakan adalah jabatan fungsional tertentu yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggungjawab, dan wewenang untuk melaksanakan kajian dan analisis kebijakan dalam lingkungan instansi Pusat dan Daerah.
Analis Kebijakan adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberikan tugas, tanggungjawab, dan wewenang untuk melaksanakan kajian dan analisis kebijakan dalam lingkungan instansi Pusat dan Daerah.
Kajian dan Analisis Kebijakan adalah kegiatan mengkaji dan menganalisis kebijakan dengan menerapkan prinsip-prinsip profesionalisme, akuntabilitas, integritas, efisiensi dan efektifitas untuk mencapai tujuan tertentu dan/atau menyelesaikan masalah-masalah publik.
Peraturan yang dapat anda download di bagian bawah tulisan ini tentang jabatan fungsional analis kebijakan dan angka kreditnya yang mencakup:
- Pengertian jabatan fungsional analis kebijakan
- Rincian kegiatan dan angka kredit jabatan fungsional analis kebijakan
- Jumlah angka kredit kumulatif paling rendah untuk pengangkatan dan kenaikan jabatan/pangkat analis kebijakan
- Rumpun jabatan, kedudukan, dan tugas pokok
- Instansi pembina dan tugas instansi pembina
- Jenjang jabatan
- Unsur dan sub unsur kegiatan yang dinilai dalam pemberian angka kredit
- Penilaian dan penetapan angka kredit
- Tim penilai, pejabat yang mengusulkan angka kredit, dan pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit
- Pengangkatan dalam jabatan
- Kompetensi
- Pendidikan dan pelatihan
- Formasi
- Kenaikan pangkat/jabatan
- Pembebasan sementara dan pengangkatan kembali
- Penyesuaian (inpassing) dalam jabatan dan angka
- Ketentuan lain-lain
- Ketentuan penutup
Comments
Post a Comment