Posts

Showing posts from September, 2015

Tunjangan Jabatan Fungsional Sanitarian

Berikut daftar tunjangan jabatan fungsional sanitarian menurut Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2007 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Dokter, Dokter Gigi, Apoteker, Asisten Apoteker, Pranata Laboratorium Kesehatan, Epidemiolog Kesehatan, Entomolog Kesehatan, Sanitarian, Administrator Kesehatan, Penyuluh Kesehatan Masyarakat, Perawat Gigi, Nutrisionis, Bidan, Perawat, Radiografer, Perekam Medis, dan Teknisi Elektromedis Download Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2007 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Dokter, Dokter Gigi, Apoteker, Asisten Apoteker, Pranata Laboratorium Kesehatan, Epidemiolog Kesehatan, Entomolog Kesehatan, Sanitarian, Administrator Kesehatan, Penyuluh Kesehatan Masyarakat, Perawat Gigi, Nutrisionis, Bidan, Perawat, Radiografer, Perekam Medis, dan Teknisi Elektromedis NO JABATAN FUNGSIONAL JENJANG JABATAN BESARNYA TUNJANGAN 1. Sanitarian Ahli Sanitarian Madya Rp.     715.000,00 Sanitarian Muda Rp.     495.000,00 Sanitarian Pe...

Tunjangan Jabatan Fungsional Refraksionis Optisien

Berikut daftar tunjangan jabatan fungsional refraksionis optisien menurut Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2008 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Fisioterapis, Refraksionis Optisien, Terapis Wicara, Okupasi Terapis, Ortotis Prostetis, Teknisi Transfusi Darah Dan Teknisi Gigi Download Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2008 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Fisioterapis, Refraksionis Optisien, Terapis Wicara, Okupasi Terapis, Ortotis Prostetis, Teknisi Transfusi Darah Dan Teknisi Gigi . JABATAN FUNGSIONAL JENJANG JABATAN BESARNYA TUNJANGAN Refraksionis Optisien Refraksionis Optisien Penyelia Rp.     500.000,00 Refraksionis Optisien Pelaksana Lanjutan Rp.     265.000,00 Refraksionis Optisien Pelaksana Rp.     240.000,00

Tunjangan Jabatan Fungsional Radiografer

Berikut daftar tunjangan jabatan fungsional radiografer menurut Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2007 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Dokter, Dokter Gigi, Apoteker, Asisten Apoteker, Pranata Laboratorium Kesehatan, Epidemiolog Kesehatan, Entomolog Kesehatan, Sanitarian, Administrator Kesehatan, Penyuluh Kesehatan Masyarakat, Perawat Gigi, Nutrisionis, Bidan, Perawat, Radiografer, Perekam Medis, dan Teknisi Elektromedis Download Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2007 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Dokter, Dokter Gigi, Apoteker, Asisten Apoteker, Pranata Laboratorium Kesehatan, Epidemiolog Kesehatan, Entomolog Kesehatan, Sanitarian, Administrator Kesehatan, Penyuluh Kesehatan Masyarakat, Perawat Gigi, Nutrisionis, Bidan, Perawat, Radiografer, Perekam Medis, dan Teknisi Elektromedis JABATAN FUNGSIONAL JENJANG JABATAN BESARNYA TUNJANGAN Radiografer Radiografer Penyelia Rp.     440.000,00 Radiografer Pelaksana Lanjutan Rp.     242.000,00 Rad...

Tunjangan Jabatan Fungsional Psikolog Klinis

Berikut daftar tunjangan jabatan fungsional psikolog klinis menurut Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2009 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Psikolog Klinis, Fisikawan Medis, dan Dokter Pendidik Klinis. Download Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2009 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Psikolog Klinis, Fisikawan Medis, dan Dokter Pendidik Klinis . JABATAN FUNGSIONAL JENJANG JABATAN BESARNYA TUNJANGAN Psikolog Klinis Ahli Psikolog Klinis Madya Rp.     850.000,00 Psikolog Klinis Muda Rp.     600.000,00 Psikolog Klinis Pertama Rp.     300.000,00

Tunjangan Jabatan Fungsional Jaksa

Image
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan Tunjangan Jabatan Fungsional Jaksa, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Jaksa adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Jaksa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Jaksa diberikan tunjangan Jabatan Fungsional Jaksa setiap bulan. Besarnya Tunjangan Jaksa sebagaimana dimaksud adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Presiden ini: Download Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 117 Tahun 2014 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Jaksa Bagi Pegawai Negeri Sipil yang menduduki Jabatan Fungsional Jaksa yang merangkap jabatan struktural di lingkungan instansi pemerintah yang tugas pokoknya berkaitan erat dengan bidang kejaksaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, hanya diberikan satu tunjang...

Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan

Image
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Pengawas Farmasi dan Makanan adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan , diberikan tunjangan Pengawas Farmasi dan Makanan setiap bulan. Besarnya tunjangan Pengawas Farmasi dan Makanan sebagaimana dimaksud adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Presiden ini: Download Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2007 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan Tunjangan Pengawas Farmasi dan Makanan sebagaimana dimaksud diberikan terhitung mulai tanggal 1 Januari 2007. Sejak mulai tanggal...

Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium

Berikut daftar tunjangan jabatan fungsional pranata laboratorium menurut Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2007 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Dokter, Dokter Gigi, Apoteker, Asisten Apoteker, Pranata Laboratorium Kesehatan, Epidemiolog Kesehatan, Entomolog Kesehatan, Sanitarian, Administrator Kesehatan, Penyuluh Kesehatan Masyarakat, Perawat Gigi, Nutrisionis, Bidan, Perawat, Radiografer, Perekam Medis, dan Teknisi Elektromedis Download Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2007 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Dokter, Dokter Gigi, Apoteker, Asisten Apoteker, Pranata Laboratorium Kesehatan, Epidemiolog Kesehatan, Entomolog Kesehatan, Sanitarian, Administrator Kesehatan, Penyuluh Kesehatan Masyarakat, Perawat Gigi, Nutrisionis, Bidan, Perawat, Radiografer, Perekam Medis, dan Teknisi Elektromedis NO JABATAN FUNGSIONAL JENJANG JABATAN BESARNYA TUNJANGAN 1. Pranata Laboratorium Ahli Pranata Laboratorium Madya Rp.     715.000,00 Pranata Laboratori...

Tunjangan Jabatan Fungsional Perekam Medis

Berikut daftar tunjangan jabatan fungsional perekam medis menurut Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2007 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Dokter, Dokter Gigi, Apoteker, Asisten Apoteker, Pranata Laboratorium Kesehatan, Epidemiolog Kesehatan, Entomolog Kesehatan, Sanitarian, Administrator Kesehatan, Penyuluh Kesehatan Masyarakat, Perawat Gigi, Nutrisionis, Bidan, Perawat, Radiografer, Perekam Medis, dan Teknisi Elektromedis Download Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2007 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Dokter, Dokter Gigi, Apoteker, Asisten Apoteker, Pranata Laboratorium Kesehatan, Epidemiolog Kesehatan, Entomolog Kesehatan, Sanitarian, Administrator Kesehatan, Penyuluh Kesehatan Masyarakat, Perawat Gigi, Nutrisionis, Bidan, Perawat, Radiografer, Perekam Medis, dan Teknisi Elektromedis JABATAN FUNGSIONAL JENJANG JABATAN BESARNYA TUNJANGAN Perekam Medis Perekam Medis Penyelia Rp.     440.000,00 Perekam Medis Pelaksana Lanjutan Rp.     242.00...

Tunjangan Jabatan Fungsional Perawat Gigi

Berikut daftar tunjangan jabatan fungsional perawat gigi menurut Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2007 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Dokter, Dokter Gigi, Apoteker, Asisten Apoteker, Pranata Laboratorium Kesehatan, Epidemiolog Kesehatan, Entomolog Kesehatan, Sanitarian, Administrator Kesehatan, Penyuluh Kesehatan Masyarakat, Perawat Gigi, Nutrisionis, Bidan, Perawat, Radiografer, Perekam Medis, dan Teknisi Elektromedis Download Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2007 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Dokter, Dokter Gigi, Apoteker, Asisten Apoteker, Pranata Laboratorium Kesehatan, Epidemiolog Kesehatan, Entomolog Kesehatan, Sanitarian, Administrator Kesehatan, Penyuluh Kesehatan Masyarakat, Perawat Gigi, Nutrisionis, Bidan, Perawat, Radiografer, Perekam Medis, dan Teknisi Elektromedis JABATAN FUNGSIONAL JENJANG JABATAN BESARNYA TUNJANGAN Perawat Gigi Perawat Gigi Penyelia Rp.     440.000,00 Perawat Gigi Pelaksana Lanjutan Rp.     242.000,00...

Tunjangan Jabatan Fungsional Perawat

Berikut daftar tunjangan jabatan fungsional perawat menurut Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2007 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Dokter, Dokter Gigi, Apoteker, Asisten Apoteker, Pranata Laboratorium Kesehatan, Epidemiolog Kesehatan, Entomolog Kesehatan, Sanitarian, Administrator Kesehatan, Penyuluh Kesehatan Masyarakat, Perawat Gigi, Nutrisionis, Bidan, Perawat, Radiografer, Perekam Medis, dan Teknisi Elektromedis Download Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2007 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Dokter, Dokter Gigi, Apoteker, Asisten Apoteker, Pranata Laboratorium Kesehatan, Epidemiolog Kesehatan, Entomolog Kesehatan, Sanitarian, Administrator Kesehatan, Penyuluh Kesehatan Masyarakat, Perawat Gigi, Nutrisionis, Bidan, Perawat, Radiografer, Perekam Medis, dan Teknisi Elektromedis No JABATAN FUNGSIONAL JENJANG JABATAN BESARNYA TUNJANGAN 1. Perawat Ahli Perawat Madya Rp.     715.000,00 Perawat Muda Rp.     495.000,00 Perawat Pertama Rp.     2...

Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Pendidikan dan Angka Kreditnya dan Penjelasan Daftar Usul Penetapan Angka Kredit (DUPAK)

Image
Download Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 145 Tahun 2014 Tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Pendidikan dan Angka Kreditnya Pranata Laboratorium Pendidikan yang selanjutnya disingkat PLP adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan pengelolaan laboratorium pendidikan yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil dengan hak dan kewajiban yang diberikan secara penuh oleh pejabat yang berwenang. Lembaga pendidikan adalah satuan pendidikan, atau unit pelaksana teknis yang menyelenggarakan pendidikan danlatau pelatihan. Laboratorium pendidikan yang selanjutnya disebut laboratorium adalah unit penunjang akademik pada lembaga pendidikan, berupa ruangan tertutup atau terbuka, bersifat permanen atau bergerak, dikelola secara sistematis untuk kegiatan pengujian, kalibrasi, danlatau produksi dalam skala terbatas, dengan menggunakan peralatan dan bahan berdasarkan metode keilmuan tertentu, ...

Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Kesehatan Masyarakat

Berikut daftar tunjangan jabatan fungsional penyuluh kesehatan masyarakat menurut Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2007 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Dokter, Dokter Gigi, Apoteker, Asisten Apoteker, Pranata Laboratorium Kesehatan, Epidemiolog Kesehatan, Entomolog Kesehatan, Sanitarian, Administrator Kesehatan, Penyuluh Kesehatan Masyarakat, Perawat Gigi, Nutrisionis, Bidan, Perawat, Radiografer, Perekam Medis, dan Teknisi Elektromedis Download Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2007 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Dokter, Dokter Gigi, Apoteker, Asisten Apoteker, Pranata Laboratorium Kesehatan, Epidemiolog Kesehatan, Entomolog Kesehatan, Sanitarian, Administrator Kesehatan, Penyuluh Kesehatan Masyarakat, Perawat Gigi, Nutrisionis, Bidan, Perawat, Radiografer, Perekam Medis, dan Teknisi Elektromedis No JABATAN FUNGSIONAL JENJANG JABATAN BESARNYA TUNJANGAN 1. Penyuluh Kesehatan Masayarakat Ahli Penyuluh Kesehatan Masayarakat Madya Rp.     ...

Jabatan Fungsional Analis Kepegawaian dan Angka Kreditnya dan Penjelasan Daftar Usul Penetapan Angka Kredit (DUPAK)

Image
Download Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 34 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 67 Tahun 2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Analis Kepegawaian dan Angka Kreditnya Download Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Pedoman Penilaian Butir Kegiatan Jabatan Analis Kepegawaian dan Angka Kreditnya Download Lampiran Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Analis Kepegawaian Keahlian dan Angka Kreditnya Jabatan Analis Kepegawaian adalah jabatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mempunyai tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang benwenang untuk melakukan kegiatan manajemen PNS dan pengembangan sistem manajemen PNS. Manajemen PNS adalah pengelolaan PNS untuk menghasilkan pegawai yang profesional, memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi,...

Tunjangan Jabatan Fungsional Ortotis Prostetis

Berikut daftar tunjangan jabatan fungsional ortotis prostetis menurut Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2008 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Fisioterapis, Refraksionis Optisien, Terapis Wicara, Okupasi Terapis, Ortotis Prostetis, Teknisi Transfusi Darah Dan Teknisi Gigi Download Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2008 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Fisioterapis, Refraksionis Optisien, Terapis Wicara, Okupasi Terapis, Ortotis Prostetis, Teknisi Transfusi Darah Dan Teknisi Gigi JABATAN FUNGSIONAL JENJANG JABATAN BESARNYA TUNJANGAN Ortotis Prostetis Ortotis Prostetis Penyelia Rp.     500.000,00 Ortotis Prostetis Pelaksana Lanjutan Rp.     265.000,00 Ortotis Prostetis Pelaksana Rp.     240.000,00

Tunjangan Jabatan Fungsional Okupasi Terapis

Berikut daftar tunjangan jabatan fungsional okupasi terapis menurut Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2008 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Fisioterapis, Refraksionis Optisien, Terapis Wicara, Okupasi Terapis, Ortotis Prostetis, Teknisi Transfusi Darah Dan Teknisi Gigi Download Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2008 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Fisioterapis, Refraksionis Optisien, Terapis Wicara, Okupasi Terapis, Ortotis Prostetis, Teknisi Transfusi Darah Dan Teknisi Gigi JABATAN FUNGSIONAL JENJANG JABATAN BESARNYA TUNJANGAN Okupasi Terapis Okupasi Terapis Penyelia Rp.     500.000,00 Okupasi Terapis Pelaksana Lanjutan Rp.     265.000,00 Okupasi Terapis Pelaksana Rp.     240.000,00

Tunjangan Jabatan Fungsional Nutrisionis

Berikut daftar tunjangan jabatan fungsional nutrisionis menurut Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2007 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Dokter, Dokter Gigi, Apoteker, Asisten Apoteker, Pranata Laboratorium Kesehatan, Epidemiolog Kesehatan, Entomolog Kesehatan, Sanitarian, Administrator Kesehatan, Penyuluh Kesehatan Masyarakat, Perawat Gigi, Nutrisionis, Bidan, Perawat, Radiografer, Perekam Medis, dan Teknisi Elektromedis Download Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2007 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Dokter, Dokter Gigi, Apoteker, Asisten Apoteker, Pranata Laboratorium Kesehatan, Epidemiolog Kesehatan, Entomolog Kesehatan, Sanitarian, Administrator Kesehatan, Penyuluh Kesehatan Masyarakat, Perawat Gigi, Nutrisionis, Bidan, Perawat, Radiografer, Perekam Medis, dan Teknisi Elektromedis No JABATAN FUNGSIONAL JENJANG JABATAN BESARNYA TUNJANGAN 1. Nutrisionis Ahli Nutrisionis Madya Rp.     715.000,00 Nutrisionis Muda Rp.     495.000,00 Nutrision...

Tunjangan Jabatan Fungsional Fisikawan Medis

Berikut daftar tunjangan jabatan fungsional fisikawan medis menurut Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2009 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Psikolog Klinis, Fisikawan Medis, dan Dokter Pendidik Klinis. Download Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2009 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Psikolog Klinis, Fisikawan Medis, dan Dokter Pendidik Klinis . JABATAN FUNGSIONAL JENJANG JABATAN BESARNYA TUNJANGAN Fisikawan Medis Ahli Fisikawan Medis Madya Rp.     850.000,00 Fisikawan Medis Muda Rp.     600.000,00 Fisikawan Medis Pertama Rp.     300.000,00

Tunjangan Jabatan Fungsional Fisioterapis

Berikut daftar tunjangan jabatan fungsional fisioterapis menurut Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2008 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Fisioterapis, Refraksionis Optisien, Terapis Wicara, Okupasi Terapis, Ortotis Prostetis, Teknisi Transfusi Darah Dan Teknisi Gigi Download Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2008 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Fisioterapis, Refraksionis Optisien, Terapis Wicara, Okupasi Terapis, Ortotis Prostetis, Teknisi Transfusi Darah Dan Teknisi Gigi No JABATAN FUNGSIONAL JENJANG JABATAN BESARNYA TUNJANGAN 1. Fisioterapis Ahli Fisioterapis Madya Rp.     850.000,00 Fisioterapis Muda Rp.     600.000,00 Fisioterapis Pertama Rp.     300.000,00 2. Fisioterapis Terampil Fisioterapis Penyelia Rp.     500.000,00 Fisioterapis Pelaksana Lanjutan Rp.     265.000,00 Fisioterapis Pelaksana Rp.     240.000,00

Tunjangan Jabatan Fungsional Entomolog Kesehatan

Berikut daftar tunjangan jabatan fungsional entomolog kesehatan menurut Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2007 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Dokter, Dokter Gigi, Apoteker, Asisten Apoteker, Pranata Laboratorium Kesehatan, Epidemiolog Kesehatan, Entomolog Kesehatan, Sanitarian, Administrator Kesehatan, Penyuluh Kesehatan Masyarakat, Perawat Gigi, Nutrisionis, Bidan, Perawat, Radiografer, Perekam Medis, dan Teknisi Elektromedis Download Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2007 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Dokter, Dokter Gigi, Apoteker, Asisten Apoteker, Pranata Laboratorium Kesehatan, Epidemiolog Kesehatan, Entomolog Kesehatan, Sanitarian, Administrator Kesehatan, Penyuluh Kesehatan Masyarakat, Perawat Gigi, Nutrisionis, Bidan, Perawat, Radiografer, Perekam Medis, dan Teknisi Elektromedis No JABATAN FUNGSIONAL JENJANG JABATAN BESARNYA TUNJANGAN 1. Entomolog Kesehatan Ahli Entomolog Kesehatan Madya Rp.     715.000,00 Entomolog Kesehatan M...

Tunjangan Jabatan Fungsional Epidemiolog Kesehatan

Berikut daftar tunjangan jabatan fungsional epidemiolog kesehatan menurut Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2007 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Dokter, Dokter Gigi, Apoteker, Asisten Apoteker, Pranata Laboratorium Kesehatan, Epidemiolog Kesehatan, Entomolog Kesehatan, Sanitarian, Administrator Kesehatan, Penyuluh Kesehatan Masyarakat, Perawat Gigi, Nutrisionis, Bidan, Perawat, Radiografer, Perekam Medis, dan Teknisi Elektromedis Download Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2007 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Dokter, Dokter Gigi, Apoteker, Asisten Apoteker, Pranata Laboratorium Kesehatan, Epidemiolog Kesehatan, Entomolog Kesehatan, Sanitarian, Administrator Kesehatan, Penyuluh Kesehatan Masyarakat, Perawat Gigi, Nutrisionis, Bidan, Perawat, Radiografer, Perekam Medis, dan Teknisi Elektromedis JABATAN FUNGSIONAL JENJANG JABATAN BESARNYA TUNJANGAN Epidemiolog Kesehatan Epidemiolog Kesehatan Penyelia Rp.     440.000,00 Epidemiolog Kesehatan P...

Tunjangan Jabatan Fungsional Dokter Gigi

Berikut daftar tunjangan jabatan fungsional dokter gigi menurut Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2007 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Dokter, Dokter Gigi, Apoteker, Asisten Apoteker, Pranata Laboratorium Kesehatan, Epidemiolog Kesehatan, Entomolog Kesehatan, Sanitarian, Administrator Kesehatan, Penyuluh Kesehatan Masyarakat, Perawat Gigi, Nutrisionis, Bidan, Perawat, Radiografer, Perekam Medis, dan Teknisi Elektromedis Download Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2007 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Dokter, Dokter Gigi, Apoteker, Asisten Apoteker, Pranata Laboratorium Kesehatan, Epidemiolog Kesehatan, Entomolog Kesehatan, Sanitarian, Administrator Kesehatan, Penyuluh Kesehatan Masyarakat, Perawat Gigi, Nutrisionis, Bidan, Perawat, Radiografer, Perekam Medis, dan Teknisi Elektromedis JABATAN FUNGSIONAL JENJANG JABATAN BESARNYA TUNJANGAN Dokter Gigi Dokter Gigi  Utama Rp.  1.230.000,00 Dokter Gigi  Madya Rp.  1.094.000,00 Dokter Gigi  Muda R...

Tunjangan Jabatan Fungsional Dokter

Berikut daftar tunjangan jabatan fungsional dokter menurut Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2007 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Dokter, Dokter Gigi, Apoteker, Asisten Apoteker, Pranata Laboratorium Kesehatan, Epidemiolog Kesehatan, Entomolog Kesehatan, Sanitarian, Administrator Kesehatan, Penyuluh Kesehatan Masyarakat, Perawat Gigi, Nutrisionis, Bidan, Perawat, Radiografer, Perekam Medis, dan Teknisi Elektromedis Download Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2007 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Dokter, Dokter Gigi, Apoteker, Asisten Apoteker, Pranata Laboratorium Kesehatan, Epidemiolog Kesehatan, Entomolog Kesehatan, Sanitarian, Administrator Kesehatan, Penyuluh Kesehatan Masyarakat, Perawat Gigi, Nutrisionis, Bidan, Perawat, Radiografer, Perekam Medis, dan Teknisi Elektromedis JABATAN FUNGSIONAL JENJANG JABATAN BESARNYA TUNJANGAN Dokter Dokter  Utama Rp.  1.230.000,00 Dokter  Madya Rp.  1.094.000,00 Dokter  Muda Rp.     660.000,00 Dokter ...

Tunjangan Jabatan Fungsional Bidan

Berikut daftar tunjangan jabatan fungsional bidan menurut Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2007 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Dokter, Dokter Gigi, Apoteker, Asisten Apoteker, Pranata Laboratorium Kesehatan, Epidemiolog Kesehatan, Entomolog Kesehatan, Sanitarian, Administrator Kesehatan, Penyuluh Kesehatan Masyarakat, Perawat Gigi, Nutrisionis, Bidan, Perawat, Radiografer, Perekam Medis, dan Teknisi Elektromedis Download Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2007 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Dokter, Dokter Gigi, Apoteker, Asisten Apoteker, Pranata Laboratorium Kesehatan, Epidemiolog Kesehatan, Entomolog Kesehatan, Sanitarian, Administrator Kesehatan, Penyuluh Kesehatan Masyarakat, Perawat Gigi, Nutrisionis, Bidan, Perawat, Radiografer, Perekam Medis, dan Teknisi Elektromedis JABATAN FUNGSIONAL JENJANG JABATAN BESARNYA TUNJANGAN Bidan Bidan Penyelia Rp.     440.000,00 Bidan Pelaksana Lanjutan Rp.     242.000,00 Bidan Pelaksana Rp.     197...

Tunjangan Jabatan Fungsional Asisten Apoteker

Berikut daftar tunjangan jabatan fungsional asisten apoteker menurut Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2007 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Dokter, Dokter Gigi, Apoteker, Asisten Apoteker, Pranata Laboratorium Kesehatan, Epidemiolog Kesehatan, Entomolog Kesehatan, Sanitarian, Administrator Kesehatan, Penyuluh Kesehatan Masyarakat, Perawat Gigi, Nutrisionis, Bidan, Perawat, Radiografer, Perekam Medis, dan Teknisi Elektromedis Download Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2007 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Dokter, Dokter Gigi, Apoteker, Asisten Apoteker, Pranata Laboratorium Kesehatan, Epidemiolog Kesehatan, Entomolog Kesehatan, Sanitarian, Administrator Kesehatan, Penyuluh Kesehatan Masyarakat, Perawat Gigi, Nutrisionis, Bidan, Perawat, Radiografer, Perekam Medis, dan Teknisi Elektromedis JABATAN FUNGSIONAL JENJANG JABATAN BESARNYA TUNJANGAN Asistem Apoteker Asistem Apoteker  Penyelia Rp.     440.000,00 Asistem Apoteker  Pelaksana Lanjutan ...

Tunjangan Jabatan Fungsional Apoteker

Berikut daftar tunjangan tunjangan jabatan fungsional apoteker menurut Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2007 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Dokter, Dokter Gigi, Apoteker, Asisten Apoteker, Pranata Laboratorium Kesehatan, Epidemiolog Kesehatan, Entomolog Kesehatan, Sanitarian, Administrator Kesehatan, Penyuluh Kesehatan Masyarakat, Perawat Gigi, Nutrisionis, Bidan, Perawat, Radiografer, Perekam Medis, dan Teknisi Elektromedis Download Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2007 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Dokter, Dokter Gigi, Apoteker, Asisten Apoteker, Pranata Laboratorium Kesehatan, Epidemiolog Kesehatan, Entomolog Kesehatan, Sanitarian, Administrator Kesehatan, Penyuluh Kesehatan Masyarakat, Perawat Gigi, Nutrisionis, Bidan, Perawat, Radiografer, Perekam Medis, dan Teknisi Elektromedis JABATAN FUNGSIONAL JENJANG JABATAN BESARNYA TUNJANGAN Apoteker Apoteker  Utama Rp.  1.230.000,00 Apoteker  Madya Rp.  1.094.000,00 Apoteker  Muda Rp.   ...

Jabatan Fungsional Penyuluh Kehutanan dan Angka Kreditnya dan Penjelasan Daftar Usul Penetapan Angka Kredit (DUPAK)

Jabatan Fungsional Penyuluh Kehutanan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang untuk melakukan kegiatan penyuluhan kehutanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil. Penyuluh Kehutanan adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan melakukan kegiatan penyuluhan kehutanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Penyuluhan Kehutanan adalah proses pengembangan pengetahuan, sikap dan perilaku kelompok masyarakat sasaran agar mereka tahu, mau dan mampu memahami, melaksanakan dan mengelola usaha-usaha kehutanan untuk meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan sekaligus mempunyai kepedulian dan berpartisipasi aktif dalam pelestarian hutan dan lingkungan. Peraturan yang dapat anda download di bagian bawah tulisan ini mencakup: Rincian kegiatan jabatan fungsional penyuluh kehutanan tingkat terampil dan angka kreditnya Rumpu...

Tunjangan Jabatan Fungsional Administrator Kesehatan

Berikut daftar tunjangan jabatan fungsional administrator kesehatan menurut Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2007 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Dokter, Dokter Gigi, Apoteker, Asisten Apoteker, Pranata Laboratorium Kesehatan, Epidemiolog Kesehatan, Entomolog Kesehatan, Sanitarian, Administrator Kesehatan, Penyuluh Kesehatan Masyarakat, Perawat Gigi, Nutrisionis, Bidan, Perawat, Radiografer, Perekam Medis, dan Teknisi Elektromedis Download Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2007 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Dokter, Dokter Gigi, Apoteker, Asisten Apoteker, Pranata Laboratorium Kesehatan, Epidemiolog Kesehatan, Entomolog Kesehatan, Sanitarian, Administrator Kesehatan, Penyuluh Kesehatan Masyarakat, Perawat Gigi, Nutrisionis, Bidan, Perawat, Radiografer, Perekam Medis, dan Teknisi Elektromedis JABATAN FUNGSIONAL JENJANG JABATAN BESARNYA TUNJANGAN Administrator Kesehatan Administrator Kesehatan  Madya Rp.     715.000,00 Administrator Keseh...

Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan dan Angka Kreditnya (DUPAK)

Sebagai implementasi peningkatan mutu profesionalisme dan pembinaan karir PNS yang bertugas di bidang penyuluhan perikanan, telah ditetapkan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/19/M.PAN/10/2008 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan dan Angka Kreditnya. Selanjutnya Kementerian Kelautan dan Perikanan bersama dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) menerbitkan Peraturan Bersama Nomor PB.01/MEN/2009 dan Nomor 14 Tahun 2009 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan dan Angka Kreditnya. Dengan terbitnya dua peraturan tersebut, perlu dilakukan penjabaran yang lebih detail guna memudahkan pemahaman khususnya meliputi pelaksanaan dan pengelolaan Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan yang memuat: Tugas Penyuluh Perikanan Jenjang Jabatan/Kepangkatan Penyuluh Perikanan Pejabat Penetap Angka Kredit Tim Penilai Angka Kredit Prosedur Pengangkatan, Perpindahan dari Jabatan Lain Pembebasan Sementara Pengangkatan Kembali, dan Pemberhentian dala...

Tunjangan Jabatan Fungsional Penata Ruang

Berikut daftar tunjangan jabatan fungsional penata ruang menurut Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2013 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penata Ruang Download Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2013 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penata Ruang. JABATAN FUNGSIONAL JENJANG JABATAN BESARNYA TUNJANGAN Penata Ruang Penata Ruang Madya Rp.  1.260.000,00 Penata Ruang Muda Rp.     960.000,00 Penata Ruang Pertama Rp.     540.000,00

Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Perikanan dan Angka Kreditnya dan Penjelasan Daftar Usul Penetapan Angka Kredit (DUPAK)

Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Perikanan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan analisis pasar hasil perikanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil. Analis Pasar Hasil Perikanan adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan analisis pasar hasil perikanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Kegiatan analisis pasar hasil perikanan meliputi kegiatan persiapan, pelaksanaan, penyajian dan pelaporan dibidang analisis pasar hasil perikanan. Peraturan yang dapat anda download di bagian bawah tulisan ini tentang jabatan fungsional analisis pasar hasil perikanan dan angka kreditnya yang mencakup: Pengertian jabatan fungsional analis kebijakan Rincian kegiatan jabatan fungsional analis pasar hasil perikanan dan angka kreditnya Rumpun jabatan, kedudukan, dan tugas pokok Inst...

Tunjangan Jabatan Fungsional Teknik Tata Bangunan dan Perumahan

Berikut daftar tunjangan jabatan fungsional teknik tata bangunan dan perumahan menurut Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2007 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Teknik Pengairan, Teknik Jalan dan Jembatan, Teknik Tata Bangunan dan Perumahan, dan Teknik Penyehatan Lingkungan. Download Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2007 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Teknik Pengairan, Teknik Jalan dan Jembatan, Teknik Tata Bangunan dan Perumahan, dan Teknik Penyehatan Lingkungan . No JABATAN FUNGSIONAL JENJANG JABATAN BESARNYA TUNJANGAN 1. Teknik Tata Bangunan dan Perumahan Ahli Teknik Tata Bangunan dan Perumahan Utama Rp.  1.050.000,00 Teknik Tata Bangunan dan Perumahan Madya Rp.     790.000,00 Teknik Tata Bangunan dan Perumahan Muda Rp.     525.000,00 Teknik Tata Bangunan dan Perumahan Pertama Rp.     275.000,00 2. Teknik Tata Bangunan dan Perumahan Terampil Teknik Tata Bangunan dan Perumahan Penyelia Rp.     300.000,00 Teknik Tata Bangunan dan Perumaha...

Tunjangan Jabatan Fungsional Teknik Jalan dan Jembatan

Berikut daftar tunjangan jabatan fungsional teknik jalan dan jembatan menurut Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2007 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Teknik Pengairan, Teknik Jalan dan Jembatan, Teknik Tata Bangunan dan Perumahan, dan Teknik Penyehatan Lingkungan. Download Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2007 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Teknik Pengairan, Teknik Jalan dan Jembatan, Teknik Tata Bangunan dan Perumahan, dan Teknik Penyehatan Lingkungan . No JABATAN FUNGSIONAL JENJANG JABATAN BESARNYA TUNJANGAN 1. Teknik Jalan dan Jembatan Ahli Teknik Jalan dan Jembatan Utama Rp.  1.050.000,00 Teknik Jalan dan Jembatan Madya Rp.     790.000,00 Teknik Jalan dan Jembatan Muda Rp.     525.000,00 Teknik Jalan dan Jembatan Pertama Rp.     275.000,00 2. Teknik Jalan dan Jembatan Terampil Teknik Jalan dan Jembatan Penyelia Rp.     300.000,00 Teknik Jalan dan Jembatan Pelaksana Lanjutan Rp.     265.000,00 Teknik Jalan dan Jembatan Pelaksana Rp.  ...

Tunjangan Jabatan Fungsional Teknik Penyehatan Lingkungan

Berikut daftar tunjangan jabatan fungsional teknik penyehatan lingkungan menurut Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2007 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Teknik Pengairan, Teknik Jalan dan Jembatan, Teknik Tata Bangunan dan Perumahan, dan Teknik Penyehatan Lingkungan. Download Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2007 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Teknik Pengairan, Teknik Jalan dan Jembatan, Teknik Tata Bangunan dan Perumahan, dan Teknik Penyehatan Lingkungan . No JABATAN FUNGSIONAL JENJANG JABATAN BESARNYA TUNJANGAN 1. Teknik Penyehatan Lingkungan Ahli Teknik Penyehatan Lingkungan Utama Rp.  1.050.000,00 Teknik Penyehatan Lingkungan Madya Rp.     790.000,00 Teknik Penyehatan Lingkungan Muda Rp.     525.000,00 Teknik Penyehatan Lingkungan Pertama Rp.     275.000,00 2. Teknik Penyehatan Lingkungan Terampil Teknik Penyehatan Lingkungan Penyelia Rp.     300.000,00 Teknik Penyehatan Lingkungan Pelaksana Lanjutan Rp.     265.000,00 Teknik Penyeha...

Jabatan Fungsional Analis Kebijakan dan Angka Kreditnya dan Penjelasan Daftar Usul Penetapan Angka Kredit (DUPAK)

Jabatan Fungsional Analis Kebijakan adalah jabatan fungsional tertentu yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggungjawab, dan wewenang untuk melaksanakan kajian dan analisis kebijakan dalam lingkungan instansi Pusat dan Daerah. Analis Kebijakan adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberikan tugas, tanggungjawab, dan wewenang untuk melaksanakan kajian dan analisis kebijakan dalam lingkungan instansi Pusat dan Daerah. Kajian dan Analisis Kebijakan adalah kegiatan mengkaji dan menganalisis kebijakan dengan menerapkan prinsip-prinsip profesionalisme, akuntabilitas, integritas, efisiensi dan efektifitas untuk mencapai tujuan tertentu dan/atau menyelesaikan masalah-masalah publik. Peraturan yang dapat anda download di bagian bawah tulisan ini tentang jabatan fungsional analis kebijakan dan angka kreditnya yang mencakup: Pengertian jabatan fungsional analis kebijakan Rincian kegiatan dan angka kredit jabatan fungsional analis kebijakan Jumlah angka kredit kumulatif paling rendah untuk pengangkata...

Tunjangan Jabatan Fungsional Teknik Pengairan

Berikut daftar tunjangan jabatan fungsional teknik pengairan menurut Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2007 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Teknik Pengairan, Teknik Jalan dan Jembatan, Teknik Tata Bangunan dan Perumahan, dan Teknik Penyehatan Lingkungan. Download Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2007 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Teknik Pengairan, Teknik Jalan dan Jembatan, Teknik Tata Bangunan dan Perumahan, dan Teknik Penyehatan Lingkungan . No JABATAN FUNGSIONAL JENJANG JABATAN BESARNYA TUNJANGAN 1. Teknik Pengairan Ahli Teknik Pengairan Utama Rp.  1.050.000,00 Teknik Pengairan Madya Rp.     790.000,00 Teknik Pengairan Muda Rp.     525.000,00 Teknik Pengairan Pertama Rp.     275.000,00 2. Teknik Pengairan Terampil Teknik Pengairan Penyelia Rp.     300.000,00 Teknik Pengairan Pelaksana Lanjutan Rp.     265.000,00 Teknik Pengairan Pelaksana Rp.     240.000,00

Tunjangan Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat

Berikut daftar tentang tunjangan jabatan fungsional penggerak swadaya masyarakat menurut Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2007 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat Download Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2007 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat JABATAN FUNGSIONAL JENJANG JABATAN BESARNYA TUNJANGAN Penggerak Swadaya Masyarakat Penggerak Swadaya Masyarakat Madya Rp.     500.000,00 Penggerak Swadaya Masyarakat Muda Rp.     400.000,00 Penggerak Swadaya Masyarakat Pertama Rp.     270.000,00 Penggerak Swadaya Masyarakat Penyelia Rp.     325.000,00 Penggerak Swadaya Masyarakat Pelaksana Lanjutan Rp.     265.000,00 Penggerak Swadaya Masyarakat Pelaksana Rp.     240.000,00 Penggerak Swadaya Masyarakat Pelaksana Pemula Rp.     220.000,00

Tunjangan Jabatan Fungsional Pengantar Kerja

Berikut daftar tunjangan jabatan fungsional pengantar kerja menurut Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 2007 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengantar Kerja Download Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 2007 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengantar Kerja No JABATAN FUNGSIONAL JENJANG JABATAN BESARNYA TUNJANGAN 1. Pengantar Kerja Ahli Pengantar Kerja Madya Rp.     500.000,00 Pengantar Kerja Muda Rp.     400.000,00 Pengantar Kerja Pertama Rp.     270.000,00 2. Pengantar Kerja Terampil Pengantar Kerja Penyelia Rp.     300.000,00 Pengantar Kerja Pelaksana Lanjutan Rp.     265.000,00 Pengantar Kerja Pelaksana Rp.     240.000,00  

Tunjangan Jabatan Fungsional Perantara Hubungan Industrial

Berikut daftar Tunjangan Jabatan Fungsional Perantara Hubungan Industrial menurut Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2007 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Perantara Hubungan Industrial. Download Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2007 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Perantara Hubungan Industrial JABATAN FUNGSIONAL JENJANG JABATAN BESARNYA TUNJANGAN Perantara Hubungan Industrial Perantara Hubungan Industrial Madya Rp.     500.000,00 Perantara Hubungan Industrial Muda Rp.     400.000,00 Perantara Hubungan Industrial Pertama Rp.     270.000,00

Tunjangan Jabatan Fungsional Instruktur

Daftar tunjangan jabatan fungsional instruktur menurut Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2007 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Instruktur Download Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2007 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Instruktur No JABATAN FUNGSIONAL JENJANG JABATAN BESARNYA TUNJANGAN 1. Instruktur Ahli Instruktur Madya Rp.     500.000,00 Instruktur Muda Rp.     400.000,00 Instruktur Pertama Rp.     270.000,00 2. Instruktur Terampil Instruktur Penyelia Rp.     325.000,00 Instruktur Pelaksana Lanjutan Rp.     265.000,00 Instruktur Pelaksana Rp.     240.000,00