Tunjangan Jabatan Fungsional Teknisi Penerbangan

Berikut daftar tunjangan jabatan fungsional teknisi penerbangan menurut Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 69 Tahun 2007 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Teknisi Penerbangan

download Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 69 Tahun 2007 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Teknisi Penerbangan.

JABATAN FUNGSIONALJENJANG JABATANBESARNYA TUNJANGAN
Teknisi PenerbanganTeknisi Penerbangan PenyeliaRp.     500.000,00
Teknisi Penerbangan Pelaksana LanjutanRp.     375.000,00
Teknisi Penerbangan PelaksanaRp.     260.000,00

Comments

Popular posts from this blog

Kenaikan Pangkat PNS (Pegawai Negeri Sipil)

Tunjangan Jabatan Fungsional Metrolog

Jabatan Struktural