Tunjangan Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan Tunjangan Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Polisi Kehutanan adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan, diberikan tunjangan Polisi Kehutanan setiap bulan.
Besarnya tunjangan Polisi Kehutanan sebagaimana dimaksud adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Pemberian tunjangan Polisi Kehutanan dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud, diangkat dalam jabatan struktural atau jabatan fungsional lain atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
JABATAN FUNGSIONAL | JENJANG JABATAN | BESARNYA TUNJANGAN |
Polisi Kehutanan | Polisi Kehutanan Madya | Rp. 1.380.000,00 |
Polisi Kehutanan Muda | Rp. 1.140.000,00 | |
Polisi Kehutanan Pertama | Rp. 540.000,00 | |
Polisi Kehutanan Penyelia | Rp. 840.000,00 | |
Polisi Kehutanan Pelaksana Lanjutan | Rp. 510.000,00 | |
Polisi Kehutanan Pelaksana | Rp. 360.000,00 | |
Polisi Kehutanan Pelaksana Pemula | Rp. 300.000,00 |
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Presiden ini, diatur oleh Menteri Keuangan dan/atau Kepala Badan Kepegawaian Negara, baik secara bersama-sama maupun secara sendiri-sendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Comments
Post a Comment