Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian

Berikut daftar tunjangan jabatan fungsional penyuluh pertanian menurut Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2013 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian, Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan, Pengawas Benih Tanaman, Pengawas Bibit Ternak, Medik Veteriner, Paramedik Veteriner, dan Pengawas Mutu Pakan.

download Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2013 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian, Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan, Pengawas Benih Tanaman, Pengawas Bibit Ternak, Medik Veteriner, Paramedik Veteriner, dan Pengawas Mutu Pakan.

JABATAN FUNGSIONALJENJANG JABATANBESARNYA TUNJANGAN
Penyuluh PertanianPenyuluh Pertanian UtamaRp.  1.500.000,00
Penyuluh Pertanian MadyaRp.  1.260.000,00
Penyuluh Pertanian MudaRp.     960.000,00
Penyuluh Pertanian PertamaRp.     540.000,00
Penyuluh Pertanian PenyeliaRp.     780.000,00
Penyuluh Pertanian Pelaksana LanjutanRp.     450.000,00
Penyuluh Pertanian PelaksanaRp.     360.000,00
Penyuluh Pertanian Pelaksana PemulaRp.     300.000,00

Comments

Popular posts from this blog

Kenaikan Pangkat PNS (Pegawai Negeri Sipil)

Tunjangan Jabatan Fungsional Metrolog

Jabatan Struktural