Tunjangan Jabatan Fungsional Penyelidik Bumi

Berikut daftar tunjangan jabatan fungsional penyelidik bumi menurut Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2007 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penyelidik Bumi

download Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2007 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penyelidik Bumi

JABATAN FUNGSIONAL

JENJANG JABATAN

BESARNYA TUNJANGAN

Penyelidik BumiPenyelidik Bumi UtamaRp.  1.200.000,00
Penyelidik Bumi MadyaRp.     900.000,00
Penyelidik Bumi MudaRp.     600.000,00
Penyelidik Bumi PertamaRp.     300.000,00

 

Comments

Popular posts from this blog

Tunjangan Jabatan Fungsional Metrolog

Nilai & Kelas Jabatan Fungsional & Struktural di Kementerian Agama

Kenaikan Pangkat PNS (Pegawai Negeri Sipil)